Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Program Keluarga Harapan (PKH) Berhasil Putus Rantai Kemiskinan

23 Februari 2019   18:27 Diperbarui: 23 Februari 2019   18:32 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"As long as poverty, injustice and gross inequality exist in the world, none of us can truly exist." -- Nelson Mandela

Selama masih ada kemiskinan, ketidak adilan di dunia ini,  tidak seorang pun pantas  ada di dalam dunia, demikian kutipan dari Nelson Mandela.   Diingatkan bahwa kemiskinan selayaknya harus diberantas di muka bumi ini.  Kemiskinan membuat  manusia tak mampu mendapatkan askes yang layak (pendidikan, kesehatan, fasilitas pendukung kesejaheraan)  sehingga akhirnya dia tak memperoleh kesejahteraan dalam hidupnya.

Sumber: BPS
Sumber: BPS
Indeks Kemiskinan di Indonesia sebelum tahun 2017 menunjukkan angka cukup besar yaitu 10,12% atau 2 digit dengan angka sekitar 26,58 juta.  Namun,  seperti yang dikatakan oleh Ibu Sri Mulyani , Menteri Keuangan,  tahun 2018  indeks kemiskinan turun menjadi 1 digit yaitu  9,82% berkurang sebesar 633,2 ribu menjadi 25,95 juta.

 Suatu prestasi besar dalam penurunan tingkat kemiskinan  karenaadanya  usaha-usaha intensif yang dilakukan pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos)  dalam melakukan program  pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH (Program Keluarga Harapan dalam istilah internasional dikenal dengan Conditional Cash Transfers (CCT).

Mengapa  Kementrian Sosial sangat menaruh perhatian untuk menurunkan tingkat garis kemiskinan ? 

 Pemerintah menyadari bahwa  keluarga adalah unit terkecil yang sangat penting dalam pembangunan bangsa.  Saat ini  pemerintah berfokus pada pembangunan manusia Indonesia yang tangguh sebagai titik pijak pondasi utama Indonesia menuju negara maju. Untuk itu pemerintah meningkatkan anggaran yang terkait langsung dengan pembangunan manusia sebagai komitmen untuk menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas.

Sebagian unit terkecil yaitu  keluarga-keluarga ini masih hidup dalam garis kemiskinan, artinya tiga komponen pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan  di bawah tingkat standar, maka  hal ini harus diberantas.  Menyadari bahwa masih banyaknya keluarga-keluarga yang masih dibawah garis kemiskinan, Pemerintah melalui Kemensos langsung mengenjot PKH yang berbasiskan keluarga bukan rumah tangga.  Keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anak.  Titik penekanannya  memiliki komponen kesehatan (ibu hamil, nifas, balita, anak prasekolah) dan komponen pendidikan (SD sederajat, SMP sederajat, SMA sederajat) atau anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan wajib 12 tahun, penyandang disabilitas berat, dan lanjut usia diatas 70 tahun[u1] [u2] [u3] [u4] .

Dalam implementasinya, sasaran atau target dari penerima PKH harus sesuai dengan   Basis Data Terpadu hasil PPLS 2011, yang dikelola oleh TNP2K. Sampai dengan tahun 2014, ditargetkan cakupan PKH adalah sebesar 3,2 juta keluarga.

Sumber: PKH
Sumber: PKH
Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan per Januari 2019, pemerintah akan menerapkan skema non flat dalam bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).  Perinciannya dapat dilihat dari tabel yang telah ditentukan dalam peraturan .

Sumber: PKH
Sumber: PKH
Contohnya:  Dari sebuah keluarga miskin ada seorang ibu yang sedang hamil, anak balita dan lansia dan disablitas , makan mendapatkan bantuan tambahan Rp.2.400.000 per jiwa per tahun.

Sementara untuk KPM yang mempunyai anak SD mendapatkan bantuan tambahan per tahun Rp. 900.000 per jiwa, anak SMP Rp 1.500.000 per iwa dan SMA Rp. 2.000.000 per iwa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun