Kehebohan melanda beberapa warga termasuk saya yang kaget mendengar tentang adanya ancaman dari BPJS akan mencabut pembuatan SIM, Passpor, IMB , STNK jika warga tidak  memiliki kartu keanggotaan BPJS.  Padahal saya sudah punya BPJS . Hanya saya merasa tidak nyaman dengan berita ini. Ragu apakah berita ini "hoaks" atau tidak. Â
Agak ragu untuk mengulas topik yang berkaitan dengan Peraturan Pemerintah. Â Alasannya Peraturan Pemerintah itu segudang dan harus dibaca dengan teliti dan saksama untuk memahami bagaimana isinya supaya pelaksanaannya pun harus sesuai dengan isinya.
Lumayan pegal untuk membaca dua Peraturan yang berkaitan dengan topik di atas. Maklum bukan ahli hukum, jadi harus memahami konteks hukum dari setiap kata.Â
Yang pertama saya baca adalah PP Â No. 86 Tahun 2013 Pasal 9 Poin 2:
"Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada setiap orang, selain  Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan  iuran yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program jaminan sosial meliputi:
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Surat Izin Mengemudi (SIM);
- Sertifikat Tanah
- Paspor;
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)"
PP no. 86 Tahun 2013 Pasa 9 Poin 2: ini yang menghebohkan bagi warga . Namun, saya melihat agak rancu saat membaca pasal ini karena sanksi tidak diberikan pelayanan publik yang dikenai kepada setiap orang .  Tidak jelas tentang "setiap orang"  selain.....itu siapa?   Jika dimaksud setiap orang itu  orang di luar Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran, tentunya masih meraba-raba, siapa yach?  Kemungkinan banyak sekali?  Namun,  persepsi warga dan mungkin staf BPJS  asumsinya  langsung kepada "semua orang yang belum memiliki keanggotaan sebagai peserta BPJS".  Â
Anehnya, beberapa kantor BPJS di daerah seperti di Pekalongan yang menaungi 4 wilayah lainnya salah satunya adalah Pemalang, telah mensosialisasikan agar para warga yang belum mendaftar sebagai BPJS agar secepatnya mendaftar untuk mengurangi defisit anggaran polemik BPJS Pekalongan . Â Jumlah defisit BPJS Pekalongan mencapai 44 milyar, dan Pemalang menyumbang defisit terbesarnya sebesar 20 milyar. Â Â
Masalah defisit, tentunya tidak boleh dikaitkan dengan sanksi atas hak warga karena  PP No.86 tahun 2013 Pasal 9 Poin 2 itu pada dasarnya sudah tidak berlaku lagi.  Ada PP yang terbaru yakni PP No.82 tahun 2018.  Saya menyimak satu persatu dari keseluruhan PP , lumayan "pegel" karena ada 107 pasal.  PP  terbaru ini dimana tidak ada sama sekali PP yang berkaitan dengan sanksi bagi warga yang belum ikut serta dalam BPJS. Â
Justru PP No.82 tahun 2018  di Pasal  12 menyatakan:
"Penduduk yang belum terdaftar sebagai Peserta Jaminan Kesehatan dapat didaftar pada BPJK Kesehatan oleh Pemerintah Derah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/kota".
Artinya  Warga yang belum terdaftar dapat didaftar melalui BPJS setempat, tanpa adanya sanksi karena tidak ada kelanjutan pasal lain yang mengatur tentang sanksi jika tidak mendaftar.