Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Siapa Berhak Mengelola Dana Bantuan Bencana?

16 Oktober 2018   15:49 Diperbarui: 16 Oktober 2018   18:10 642
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada dasarnya, dana penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah yang mana pemerintah dan pemerintah daerah juga mendorong partisipasi masyarakat di dalamnya sebagaimana disebut dalam Pasal 60 angka (1) dan (2) UU 24/2007.

Pengelolaannya Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, pemerintah memiliki tanggung jawab, antara lain meliputi (lihat Pasal 6 UU 24/2007):

a. pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan dan belanja negara yang memadai;

      b. pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai.

 Dalam hal ini Pemerintah akan menggunakan Adapun dana penanggulangan bencana itu berasal dari [Pasal 4 ayat (2) PP 22/2008]:

a. APBN;

b. APBD; dan/atau

c. masyarakat.

Jika dana penanggulanan bencana itu berasal dari masyarakat, tentunya Pemerintah harus cepat tanggap untuk mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa semua sumbangan harus ditransfer ke rekening khusus untuk Dana Bencana di bank tertentu atau beberapa bank.

Semua penerimaan dana yang terkumpul harus dicatat, dimasukkan dalam suatu data akunting sebagai pemasukan .  Semua pengeluaran pun harus dicatat dan diberikan bukti bahwa pengeluaran itu memang dipakai untuk keperluan korban, relawan dan sebagainya.  Benedahara  Umum Negara wajib bertanggung jawab untuk menyajikan laporan Keuangan sebagai pertanggungan jawaban pengeloaan keuangan yang dibiayai oleh masyarakat.

Bagi pihak perantara seperti BNPB yang menerima dana bantuan itu sementara untuk keperluan sehari-hari atau disebut dengan biaya operasional puna harus memberikan bukti pengeluarannya . Bukti pengeluaran itu harus disampaikan tertulis kepada Bendahara Umum Negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun