Mohon tunggu...
Hannif Andy Al anshori
Hannif Andy Al anshori Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Masiswa Universitas Gadjah Mada

Selanjutnya

Tutup

Travel Story

Membuat Visa Schengen ke Belanda

28 Maret 2012   12:45 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:21 4189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kali ini tulisan ini memuat tentang pembuatan Visa Schengen untuk tujuan kota Amsterdam - Belanda .

VISA SCHENGEN Oke sob. Inilah beberapa syarat yang harus gua penuhi seblum gua berangkat ke Belanda pada 01 Juli 2012 Mendatang . Untuk mendapatkan visa ini . kita harus mengeluarkan biaya sekitar Rp 950.000 , 00 . (update 2012) dengan pengerjaan Visa selama kurang lebih 2 minggu. Setelah itu , syarat-syaratnya adalah . :
  1. Paspor masa berlaku lebih dari 6 bulan dari tanggal kedatangan
  2. Photo 4 x 6 = 2 lembar berwarna terbaru, latar belakang warna putih
  3. Surat sponsor dari perusahaan * Surat sponsor di atas kop surat + cap perusahaan dimana ybs kerja
  4. PRINT OUT TICKET
  5. Asuransi perjalanan min. cover EUR.30.000
  6. Konfirmasi hotel selama perjalanan di Belanda
  7. Formulir harus ditanda tangani
  8. Foto copy bukti keuangan pribadi/ rekening Koran/ deposit 3 bulan terakhir
  9. Copy KK, KTP, Akte Lahir, Surat Ganti nama jika nama di akte lain dengan nama di Pasport.
  10. Kalau istri ikut lampirkan akte kawin photo copy (kalau namanya beda di paspor lampirkan Ganti Nama photo copy)
  11. Kalau anaknya ikut (masih usia sekolah) lampirkan akte kelahiran + kartu pelajar photo copy
  12. Copy KTP Orang Tua (u/ dibawah 18th)
  13. Referensi Bank
  14. Copy SIUP & NPWP

SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI “Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia". Bagi lu yang belum punya paspor , segeralah membuatnya . Untuk Paspor keluar negeri , kita menggunakan paspor warna hijau . Pastikan paspornya masih berlaku

Syarat membuat PASPOR : 1. Datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa: - Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang asli beserta foto copynya. - Kartu Keluarga asli dan Foto Copynya - Surat Sponsor, atau Surat Keterangan, atau mungkin Surat Rekomendasi Kerja. - Materai Rp6000 - Akte Nikah (Bagi yang sudah menikah) - Surat WNI - Surat Keterangan Ganti Nama (Bila anda ingin mengganti nama pada saat pembuatan Paspor) - Ijazah terakhir. 2. Surat tersebut dimasukkan kedalam map yang dibeli langsung di kantor imigrasi. 3. Mengambil formulir pengajuan Paspor di kantor imigrasi, mengisi formulir, dan formulir tersebut dimasukkan kedalam map yang sebelumnya sudah dibeli. 4. Berdasarkan gambar yang tertera pada slip/struk yang kita terima, maka kita akan kembali lagi ke kantor imigrasi pada saat yang ditentukan. 5. Melakukan wawancara, sidik cari, membuat foto untuk paspor. 6. Setelah berkas diberikan, maka saatnya kita menerima kwitansi untuk melakukan pembayaran di kasir. 7. Dengan kwitansi pembayaran, maka kita ketempat pengambilan foto, serahkan slip merah kepada orang yang memfoto, kemudian antri menunggu panggilan. 8. Melakukan foto biometrik dan pengambilan sidik jari. 9. Datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor pada tanggal yang sudah di tentukan dengan biaya sekitar Rp270.000. Alamat kedutaan Belanda di Jakarta : Jl. H.R. Rasuna Said Kav. S-3 Kuningan – Jakarta 12950 Indonesia Nomor telpon: Tel: +62 21 524-8200 atau +62 21 525-1515 Email : jak@minbuza.nl

Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun