Mohon tunggu...
Eki Tirtana Zamzani
Eki Tirtana Zamzani Mohon Tunggu... Guru - Pendidik yang mengisi waktu luang dengan menulis

Guru yang mengajar di kelas diperhatikan oleh 25-30 siswa, apabila ditambahi dengan aktivitas menulis maka akan lebih banyak yang memperhatikan tulisan-tulisannya. ekitirtanazamzani.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kenangan Pendemo di MH Thamrin pada 22 Mei 2019

25 Mei 2019   18:27 Diperbarui: 25 Mei 2019   18:29 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Waktu itu saya masih bersekolah di MI yaitu sekolah setingkat SD, tepatnya pada tanggal 21 Mei tahun 1998. Tahun itu terjadi suatu krisis moneter. Yakni naiknya harga barang-barang kebutuhan pokok di pasaran. Selain itu terjadi pula PHK besar-besaran kepada karyawan oleh perusahaan karena dampak dari krismon tersebut. Hal ini terjadi karena dampak dari aksi kerusuhan antara mahasiswa dengan aparat penegak hukum yang menuntut mundurnya Presiden Soeharto dari tahtanya.

Kini, kejadian itu terulang kembali pada tanggal 22 Mei tahun 2019. Tepatnya di Jl. MH Thamrin markas Banwaslu berada. Berita yang beredar, massa kubu paslon nomor urut dua tidak bisa menerima hasil pilpres yang memenangkan paslon nomor urut satu.

Pagi-pagi saya melihat berita ada kabar dari tv one kalau ada bentrok antara pendemo dengan aparat kepolisian. Keanarkisan pendemo antara lain mobil-mobil di bakar. Menurut Menkopolhukam, Wiranto yakni pendemo yang melakukan kerusuhan berasal dari luar Jakarta. Mereka itu adalah preman bayaran.

Hal itulah yang membuat aparat kepolisian menembakkan gas air mata agar kerusuhan massa itu bisa segera bubar. Indonesia berduka, awan mendung menyelimuti langit-langit yang akan turun membasahi pipi ibu pertiwi. Kerusuhan ini menelan enam korban jiwa. Sungguh sangat disayangkan dan disesalkan oleh kita semua, kejadian ini terjadi di bulan Ramadhan. Bulan yang penuh ampunan oleh Tuhan.

Sekali lagi, saat ini bukanlah zama orde baru. Suatu kekuasaan yang bertahan selama 32 tahun. Saat itu rakyat dan mahasiswa menuntut reformasi lengsernya kekuasaan Presiden Soeharto. Saat ini adalah pesta demokrasi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat.

Alangkah baiknya peserta pemilu dan tim sukses untuk bisa menahan diri. Ada tempat yang tepat untuk memprotes hasil pemilu yakni melalui persidangan di mahkamah konstitusi (MK). Itulah jalur resmi yang harus ditempuh bagi pasangan capres dan cawapres yang kalah. Tentunya harus membawa bukti kecurangan pemilu jika memang ada dan ditemukan.

Mohom maaf, saya kurang begitu setuju dengan cara-cara people power (kekuatan orang/masyarakat). Suatu cara pengerahan massa di jantung ibu kota untuk menolak hasil pemilu dengan cara berdemo. Yang saya takutkan tentu terjadinya kerusuhan seperti kemarin dan hari ini. Entahlah kenapa masyarakat begitu mudah dipancing emosinya untuk bertindak anarkis saat berdemo.

Dampak dari kerusuhan ini kemarin dan hari ini adalah melemahnya nilai tukar rupiah yang mencapa angka Rp.14.500,00 per satu dollar Amerika. Hal ini tentu berdampak buruk bagi perekonomian di Indonesia. Para investor akan takut untuk menanamkan sahamnya di perusahaan Indonesia.

Kombes Pol. Argo Yuwono pada saat jumpa pers menyebutkan tiga tempat yang dijadikan unjuk rasa yaitu : Banwaslu, Petamburan, dan Gambir. Penangkapan terhadap massa unjuk rasa ada sebanyak 257 tersangka. Dengan rincian di banwaslu 72 tersangka, Petamburan sebanyak 156 tersangka dan Gambir sebanyak 29 tersangka.

Tersangka yang ditangkap di Banwaslu adalah karena pelaku melawan petugas. Dia melakukan pengrusakan dan mau masuk ke banwaslu. Sementara di Petamburan adalah pembakaran mobil dan terjadi penyerang asrama. Dan di Gambir juga pelaku akan menyerang asrama dengan polsek Gambir.

Di Banwaslu ditemukan bendera hitam, petasan, dan phonsel yang digunakan berkomunikasi oleh pelaku. Sementara itu di Petamburan ditemukan clurit, busur panah, bom molotof. Selain itu terdapat uang yang masukkan di amplop yang sudah ada nama-namanya. Ada uang sebesar lima juta rupiah untuk operasional kerusuhan. Para pelaku akan dikenakan pasal 170 dan pasal 122, 127, 128 KUHP.
Pelaku di Petambuaran mendapatkan pasal tambahan yakni pasal pembakaran. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun