Mohon tunggu...
Eki Tirtana Zamzani
Eki Tirtana Zamzani Mohon Tunggu... Guru - Pendidik yang mengisi waktu luang dengan menulis

Guru yang mengajar di kelas diperhatikan oleh 25-30 siswa, apabila ditambahi dengan aktivitas menulis maka akan lebih banyak yang memperhatikan tulisan-tulisannya. ekitirtanazamzani.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Mencari Akar Masalah Korupsi yang dilakukan Pejabat

24 Juli 2018   02:25 Diperbarui: 24 Juli 2018   15:03 2871
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jabatan adalah sesuatu yang identik dengan kekuasaan. Saat kekuasaan ada digenggaman tangan. Maka segala sesuatu bisa diatur dan dipermudah sesuai dengan keinginan. Orang yang memiliki jabatan sering kita sebut dengan pejabat.  KKN (korupsi, nepotisme, dan kolusi) sebaiknya tidak dilakukan oleh pejabat yang berwenang.

Pejabat yang berwenang diperusahaan disebut dengan Direktur. Di tingkat sekolah ada Kepala sekolah. Di kampus ada Rektor. Di ruang lingkup pemerintahan tingkat kecamatan ada Camat, di tingkat kota atau kabupaten ada Walikota dan Bupati, di tingkat provinsi ada Gubernur, dan di tingkat negara ada Presiden. Sementara di kabinet pemerintahan. Kita mengenalnya dengan sebutan Menteri.

Korupsi adalah mengambil sesuatu yang bukan menjadi haknya. Kasus suap tergolong kedalam tindakan korupsi. Pelakunya bisa ditindak langsung oleh lembaga KPK. Sementara nepotisme adalah penyalahgunaan jabatan untuk memperkerjakan orang-orang terdekat atau yang masih dalam sanak famili di lingkup kekuasaanya. Kolusi adalah  bentuk kerjasama antara pejabat pemerintah dengan oknum lain secara ilegal pula (melanggar hukum) untuk mendapatkan keuntungan material bagi mereka. (Sumber)

Kekeliruan dalam mengambil keputusan bagi pejabat bisa berakibat fatal. Taruhanya adalah martabat (kehormatan) sang pejabat. Bayangkan ketika pejabat yang memiliki kehormatan dan begitu disegani oleh orang-orang disekelilingnya. Seperti pergi kemana-mana ada yang mengawal. Sehingga ada orang-orang yang ditugaskan oleh pemerintah untuk menjamin keamanannya. 

Apabila seorang pejabat salah dalam mengambil keputusan atau kebijakan. Maka dia bisa menjadi pesakitan untuk hidup di penjara beberapa tahun. Kekuasaan yang telah dibangga-banggakan selama ini akan hilang dengan sekejap.

Dua hari belakangan kita telah mendengar berita di lapas (lembaga pemasyarakatan) sukamiskin, Bandung. Ketika penjara khusus bagi pelaku koruptor dinegeri ini bisa disulap menjadi tempat yang mewah seperti hotel. Tentu hal ini tidak bisa didapatkan dengan gratis. Narapidana harus merogoh kocek ratusan juta rupiah untuk bisa mendapatkan fasilitas lebih dipenjara. 

Penjara yang fungsinya sebagai hukuman bagi para koruptor agar ada rasa jera untuk tidak melakukan tindakan korupsi lagi. Namun disalahgunakan oleh oknum pimpinan lapas. Sehingga para koruptor tidak akan jera dinegeri ini. Jika kenyamanan hidup di penjara bisa dibeli dengan mudah.

Hal ini bisa terbongkar melalui kinerja petugas komisi pemberantasan korupsi (KPK). Kasus suap yang dilakukan oleh salah satu napi dengan kepala lapas sukamiskin bisa ketahuan. Beginilah akibatnya jika pejabat menyalahgunakan kekuasaanya. Maka berpotensi untuk bisa terkena operasi tangkap tangan KPK. Apalagi orang yang ada di penjara merupakan tahanan KPK.

Hubungan antara Basic dan Pangkat

Mantan Menteri Pendidikan Prof. Muhammad Nuh pernah berkata kalau jabatan itu seperti pangkat dalam pelajaran matematika. Sebelum menjadi orang yang berpangkat dasarnya harus kuat terlebih dahulu. 

Dalam pelajaran matematika, dasar adalah basic (bilangan pokok). Ketika orang berpangkat tidak kuat dalam menahaan godaan kekuasaan. Maka dengan pangkat atau kekuasaanya itu. Dia bisa menjadi semakin kecil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun