Mohon tunggu...
Eko Sumardono
Eko Sumardono Mohon Tunggu... Karyawan Swasta -

laki laki

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

RSBI dan RSI Dibubarkan?

9 Januari 2013   02:03 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:21 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengabulan gugatan tentang status Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) mengharuskan pemerintah untuk segera mencabut status-status tersebut dari sekolah-sekolah yang sudah mengenakannya. Segala mekanisme dan pembiayaan terkait RSBI juga harus dibatalkan.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, mengatakan, RSBI yang sudah ada kembali menjadi sekolah biasa. Segala bentuk biaya tambahan terkait RSBI juga harus dibatalkan.

"RSBI yang sudah ada kembali menjadi sekolah biasa. Pungutan yang sebelumnya ada di SBI juga harus dibatalkan," tuturnya saat berbincang di ruang pers MK, Jakarta, Selasa (8/1/2012)

Keberadaan status RSBI dan SBI, lanjutnya, dan pembiayaan yang mahal merupakan bentuk ketidakadilan terhadap hak untuk memperoleh pendidikan yang setara. Menurut Akil, ini bertentangan dengan konstitusi.

"Hanya siswa dari keluarga kaya atau mampu yang mendapatkan kesempatan sekolah di RSBI atau SBI yang merupakan sekolah kaya atau elit. Sedangkan siswa dari keluarga sederhana atau tidak mampu hanya memiliki kesempatan diterima di sekolah umum (sekolah miskin)," kata Akil.

Siang ini, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dengan dikabulkannya uji materi tersebut, RSBI dan SBI resmi dibubarkan oleh MK.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Itulah isi dari http://m.kompas.com/news/read/2013/01/08/18233422/RSBI.dan.SBI.Jadp://m.kompas.com/news/read/2013/01/08/18233422/RSBI.dan.SBI.
---------------------------------------------
Semoga dengan keputusan MK tersebut dunia pendidikan kita makin maju dan tidak ada diskriminasi lagi antara yang kaya dan miskin. Karena selama ini kita ketahui bahwa biaya sekolah RSBI / RSI itu sangat tinggi sehingga hanya kaum berduit saja yang bisa sekolah disana, sangat sulit bagi yang miskin walo pandai sekolah tersebut.

Untuk itu saya mengusulkan agar penerimaan murid sekolah itu berdasarkan domisili saja sebagai pilihan utama. Jadi siapapun yang berdomisili didekat sekolah tersebut punya hak pertama untuk sekolah disana. Barulah jika memang masih kurang baru ambil siswa dari daerah yang lebih jauh. Tetapi tetap jangan gunakan nilai sebagai acuan. Sehingga di daerah tersebut atau sekolah tersebut akan menampung siswa yang beragam latar ada yg miskin ada yang kaya ada yang pintar ada yg kurang pintar tetapi masih dalam satu daerah.
Dan yang menjadi tugas pemerintah dalam hal ini dinas pendidikan adalah memeratakan guru. Juga meningkatkan kemampuan guru agar terjadi pemerataan kualitas sekolah.

Dengan adanya pemerataan kualitas sekolah maka setiap orang tua akan menyerlahkan anaknya di sekolah terdekat, dan ini pasti akan sangat mengurangi biaya sekolah.
Itulah harapan saya semoga terwujudlah Sistem Pendidikan Nasional yang berpihak pada rakyat kecil yang tanpa diskriminasi sehingga siapapun bisa bersekolah dan bisa berprestasi untuk membangun negara kita ini.q

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun