Mohon tunggu...
Ashwin Pulungan
Ashwin Pulungan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Semoga negara Indonesia tetap dalam format NKRI menjadi negara makmur, adil dan rakyatnya sejahtera selaras dengan misi dan visi UUD 1945. Pendidikan dasar sampai tinggi yang berkualitas bagi semua warga negara menjadi tanggungan negara. Tidak ada dikhotomi antara anak miskin dan anak orang kaya semua warga negara Indonesia berkesempatan yang sama untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara. Janganlah dijadikan alasan atas ketidakmampuan memberantas korupsi sektor pendidikan dikorbankan menjadi tak terjangkau oleh mayoritas rakyat, kedepan perlu se-banyak2nya tenaga ahli setingkat sarjana dan para sarjana ini bisa dan mampu mendapat peluang sebesarnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang produktif dan bisa eksport. Email : ashwinplgnbd@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama featured

Proyek e-KTP Rp. 5,8 Triliun Sarat Korupsi

18 Juli 2012   13:03 Diperbarui: 4 April 2017   18:07 3932
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_201370" align="aligncenter" width="345" caption="Ilustrasi/ Admin (e-KTP.com)"][/caption]

Belum redanya kecurigaan terhadap e-KTP Indonesia kearah pengembangan kepada sistem RFID untuk manusia, sedemikian kuatnya, kini proyek e-KTP ini rupanya menyimpan kasus manipulasi yang jumlahnya cukup besar. RFID (Radio Frequency Identification) digunakan untuk menyimpan-menerima data secara jarak jauh melalui RFID tag sebagai transponder berantenna. RFID tag berupa sebuah benda kecil sebesar biji beras yang dapat ditempelkan pada suatu barang atau produk sehingga barang-produk itu bisa dimonitor kemanapun beradanya. Apabila ditempelkan pada diri manusia, maka manusia itu dapat diawasi dimana dia berada walau dalam jarak yang sangat jauh sekalipun. Proyek e-KTP beserta chip didalamnya di Indonesia ada kesamaan dengan program The RFID Chip 666 yang digunakan sebagai alat pengawasan dan kontrol dari kelompok Zionis-Illuminati. (www.youtube.com/watch?v=QA5ng9EN0DA). (www.pedomannews.com)

Disamping hal diatas, ternyata proyek  e-KTP menyimpan banyak masalah manipulasi keuangan didalamnya. Sebagaimana telah diketahui banyak masyarakat bahwa dana APBN yang sudah dikeluarkan untuk 170 juta wajib KTP adalah sebesar Rp. 5,8 Triliun direalisasikan pada tahun 2011. Ternyata dalam proses pelaksanaannya sebelum sampai tahun 2012 ini, masih memerlukan dana tambahan untuk 64.824.745 wajib KTP di 197 Kabupaten/kota dengan usulan dana tambahan Kementerian Dalam Negeri kepada Menteri Keuangan (Surat Nomor 910/4715/SJ tanggal 24 November 2011), sebesar 1,045 Triliun. Untuk usulan Kemendagri ini Komisi II DPR RI menunda permintaan itu, apalagi laporan tentang pelaksanaan e-KTP tahap pertama sejak awal 2011 hingga kini, belum diterima Komisi II DPR RI. (www.adminduk.depdagri.go.id)

Di Madiun terungkap sebanyak 30 set alat perekaman data wajib e-KTP di Kabupaten Madiun yang dikirim oleh Pemerintah Pusat ternyata merupakan barang bekas. Bahkan ada beberapa dari alat perekam data tersebut dinyatakan dalam keadaan rusak. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Madiun (Kadispendukcapil), Puji Widodo. Tidak tertutup kemungkinan hal yang sama juga terjadi pada daerah-daerah lainnya.

Masing-masing kecamatan diseluruh Indonesia, mendapatkan jatah dua set alat perekaman data wajib e-KTP, di antaranya dua alat komputer dan monitor lengkap, dua alat digital pemindai sidik jari, dua alat digital iris mata, dan dua kamera DSLR dengan statis tripod.

Beberapa kejanggalan dalam proyek e-KTP telah dapat diendus yang membuat penegak hukum bisa  berkreasi membongkar megaproyek senilai Rp 5,8 triliun itu. Jika Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membidik panitia lelang, Kejaksaan Agung sedang menunggu hasil auditor Badan Pengawasan Keuangan Pemerintah (BPKP) terkait dugaan korupsi proyek e-KTP. Kejagung sendiri telah menetapkan empat tersangka. ''Masih dalam tahap proses penyelidikan dan mengumpulkan alat-alat bukti dan saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian perbuatan para tersangka,  "ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad kepada INDOPOS".

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi e-KTP. Mereka itu adalah Ir.H. Irman Msi. (Direktur Pendaftaran Penduduk/Pejabat Pembuat Komitmen), Indra Wijaya (Direktur Utama PT. Inzaya Raya), Setiantono (Ketua Panitia Pengadaan Barang Paket P.11), dan Suhardijo (Direktur PT. Karsa Wira Utama), Ir.H. Irman Msi. saat ini dipindah tugaskan menjabat sebagai pelaksana tugas Dirjen Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Disinyalir kuat manipulasi proyek e-KTP melibatkan juga para anggota DPR RI pada Komisi terkait dari beberapa Partai tertentu. Proyek yang nilainya sampai triliunan rupiah, pasti memiliki keterkaitan kuat antara pengusaha, politisi dan birokrat yang masing-masing pihak tidak akan bisa bermain sendiri-sendiri.

Hitung-Hitungan proyek e-KTP adalah :

[caption id="attachment_194878" align="aligncenter" width="624" caption="Perhitungan Proyek e-KTP Berdasarkan Harga Pasar Satuan "]

1342616258198855489
1342616258198855489
[/caption]

Berdasarkan perhitungan kami, membandingkannya dengan harga peralatan yang ada di pasaran, harga peralatan pengadaan e-KTP adalah :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun