Mohon tunggu...
Ashwin Pulungan
Ashwin Pulungan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Semoga negara Indonesia tetap dalam format NKRI menjadi negara makmur, adil dan rakyatnya sejahtera selaras dengan misi dan visi UUD 1945. Pendidikan dasar sampai tinggi yang berkualitas bagi semua warga negara menjadi tanggungan negara. Tidak ada dikhotomi antara anak miskin dan anak orang kaya semua warga negara Indonesia berkesempatan yang sama untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara. Janganlah dijadikan alasan atas ketidakmampuan memberantas korupsi sektor pendidikan dikorbankan menjadi tak terjangkau oleh mayoritas rakyat, kedepan perlu se-banyak2nya tenaga ahli setingkat sarjana dan para sarjana ini bisa dan mampu mendapat peluang sebesarnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang produktif dan bisa eksport. Email : ashwinplgnbd@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pelacur Sekolah Itu Bernama Komite Sekolah

25 Juni 2012   01:42 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:34 1197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13405881702033574163

Oleh : Ashwin Pulungan

Disaat penerimaan siswa baru serta kenaikan kelas, permasalahan sekolah bagi setiap orang tua selalu saja lebih meningkat eskalasi permasalahnnya dibandingkan beberapa tahun yang lalu. Hal ini bisa terjadi disebabkan tidak adanya payung hukum yang bisa dijalankan oleh setiap aparat dan instansi penegak hukum dinegeri ini. Kalau ada penegakan hukum, merupakan penegakan yang bermaksud ganda untuk kepentingan berupa "saya dapat apa dengan tindakan hukum ini". Banyaknya laporan atas keresahan masyarakat tentang oknum guru/kepala sekolah melalui manajemen sekolah, jarang yang ditindak lanjuti dengan benar. Keberadaan Komite Sekolah yang ada sebanyak minimal 9 orang yang seharusnya sebagai representatif para orang tua murid, juga tidak bisa berfungsi sebagai dampak dari perekrutan dan pemilihan anggota Komite Sekolah secara malregulasi dan tidak aspiratif. Sehingga manajemen sekolah tidak dapat diawasi secara penuh dan yang selalu terjadi adalah KKN antara Kepala Sekolah dengan Tim Komite Sekolah yang sangat merugikan orang tua murid. Sehingga Komite Sekolah sudah umum dijuluki sebagai bumper manajemen sekolah serta para komite pelacur sekolah.

[caption id="attachment_190427" align="aligncenter" width="582" caption="Segera Di-Evaluasi Keberadaan "][/caption]

Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah merupakan tuntutan untuk lebih meningkatkan peran serta keluarga dan masyarakat. Demikian luhurnya tujuan tersebut. Tujuan dan tuntutan tersebut lahir seiring dengan terjadinya perubahan paradigma penyelenggaraan pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi. Tuntutan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 2002 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) 2000 - 2004. Serta UU Nomor 20 Tahun 2000, disebutkan kemudian dan ditindak-lanjuti dengan terbitnya Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Butir-butir dari ketentuan yang penting di dalam Kepmendiknas tersebut akhirnya juga diakomodasi dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Berdasarkan Petunjuk teknis Pemberdayaan Komite Sekolah Kementerian Pendidikan Nasional (2007-2009), dalam konteks kelembagaan Komite Sekolah, peningkatan kapasitas yang dimaksud adalah kapasitas para pengurus Komite Sekolah, agar dapat melaksanakan peran dan fungsinya secara optimal untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan di daerah. Kegiatan pemberdayaan Komite Sekolah tersebut dilaksanakan dengan beberapa tahapan, yaitu :

  1. Penyusunan 3 (tiga) modul Pemberdayaan Komite Sekolah, yang akan menjadi bahan dasar yang akan digunakan sebagai rujukan dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan Komite Sekolah.
  2. Pelaksanaan kegiatan TOT (training of trainer) atau pelatihan untuk pelatih tingkat pusat yang bertugas sebagai fasilitator tingkat pusat. Materi yang diberikan pada kegiatan TOT ini adalah 3 (tiga) modul Pemberdayaan Komite Sekolah tersebut;
  3. Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota menerbitkan Surat Keputusan tentang pembentukan Tim Fasilitator tingkat kabupaten/kota tingkat kabupatan/kota. Tim Fasilitator tingkat kabupaten/kota ini harus menguasai materi dalam 3 (tiga) modul Pemberdayaan Komite Sekolah melalui kegiatan antara lain dalam bentuk kegiatan pendalaman materi modul Pemberdayaan Komite Sekolah tersebut; atau dapat dilakukan dengan TOT dengan skala kecil.
  4. Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota juga membentuk Tim Fasilitator tingkat kecamatan, atau dapat menggunakan forum komunikasi Komite Sekolah tingkat kecamatan, yang kapasitasnya ditingkatkan melalui kegiatan pendalaman materi modul pemberdayaan Komite Sekolah. Materi disampaikan oleh Tim Fasilitator tingkat kabupaten/kota.
  5. Tim Fasilitator tingkat kecamatan dapat membentuk gugus Komite Sekolah Inti (KSIn) dan di dalamnya ada sejumlah Komite Sekolah Imbas (KSIm) yang ada di daerah kecamatan.
  6. Tim Fasilitator tingkat kecamatan melakukan tugas pendampingan atau fasilitasi kepada Komite Sekolah di daerah kecamatan, misalnya ketiga Komite Sekolah melakukan kegiatan sebagai berikut: (a) pembentukan Komite Sekolah atau pemilihan pengurus baru, (b) membentuk atau menyempurnakan AD/ART, (c) membahas RAPBS yang diajukan oleh kepala sekolah, (d) penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS), dan sebagainya.

Program pemberdayaan Komite Sekolah diharapkan secara UU dapat dilaksanakan dengan prinsip "sekali dayung dua pulau dapat dijangkau". Artinya pelaksanaan program pemberdayaan Komite Sekolah mempunyai manfaat ganda sebagai berikut.

Pertama, pelaksanaan program pemberdayaan Komite Sekolah secara langsung diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pengurus Komite Sekolah, baik pengetahuan maupun keterampilannya.

Kedua, pelaksanaan program pemberdayaan Komite Sekolah akan dilakukan oleh Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan harapan secara tidak langsung juga dapat meningkatkan kapasitas pengurus Dewan Pendidikan.

Apa Yang Terjadi Selama Ini Dengan Adanya Komite Sekolah ?

  1. Banyak Komite Sekolah yang dibentuk secara instan tanpa diketahui oleh seluruh orangtua murid, bahkan ada yang hanya ditunjuk oleh kepala sekolahnya. Jadi proses pembentukannya pada umumnya hanya untuk sekedar memenuhi aturan dalam penerimaan subsidi dari Pemerintah;
  2. Banyak Komite Sekolah yang belum dapat menyusun AD dan ART;
  3. Dalam pelaksanaan peran dan fungsinya, beberapa Komite Sekolah ada yang lebih menekankan peran pengawasan sosial ketimbang melakukan ketiga peran yang lain seperti melaksanakan aspirasi masyarakat orang-tua murid;
  4. Banyak Komite Sekolah hanya sebagai kacung para manajer sekolah dimanfaatkan disaat ada pertemuan dengan masyarakat orangtua murid dan Ketua Komite Sekolah bersama Sekretarisnya hanya sebagai corong-bututnya manajemen sekolah;
  5. Komite Sekolah kepengurusannya bisa seumur hidup tidak pernah ada pemilihan umum Komite Sekolah oleh masyarakat orangtua murid;
  6. Ketua Komite Sekolah selalu dipilih dari seorang Sarjana atau Doktor atau Mantan tentara yang pernah berpangkat tinggi dan sang Ketua adalah orang-orang yang mudah dipengaruhi demi uang dan fasilitas sekolah (manusia bertitel tapi seperti ROBOT atau Kerbau cucuk hidung). Dimaksud oleh manajemen sekolah agar tampil lebih berwibawa tapi kenyataannya menjadi konyol bin bolot bin ondel-ondel dan menjadi bahan tertawaan para keluarga orangtua murid;
  7. Komite Sekolah tidak pernah memperjuangkan aspirasi para orangtua murid tentang persoalan pembebanan biaya-biaya yang memahalkan pendidikan Nasional dan memberatkan para masyarakat orangtua murid.

Apa Yang Didapat Para Komite Sekolah Jenis Ondel-Ondel Ini ?

Butir-butir dibawah merupakan uraian dari RAB (Rencana Anggaran Biaya) Pemberdayaan Komite Sekolah (KS) dan setiap sekolah bisa mengeluarkan untuk per bulannya bervariasi sebesar antara Rp. 15 Juta s/d Rp. 25 Juta untuk lebih kurang 9 orang anggota KS. Uraian pendapatan sebagai KS berupa :

  1. Pendapatan Bulanan dari Sekolah dan bisa dirapel menjadi triwulanan,
  2. Mendapat Biaya Akomodasi dan Konsumsi,
  3. Mendapatkan Biaya Tranpostasi,
  4. Mendapatkan Biaya Nara Sumber (Mungkin untuk setiap penerimaan murid),
  5. Mendapatkan Biaya Publikasi dan Dokumentasi,
  6. Mendapatkan Biaya Pelaporan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun