Mohon tunggu...
Ashwin Pulungan
Ashwin Pulungan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Semoga negara Indonesia tetap dalam format NKRI menjadi negara makmur, adil dan rakyatnya sejahtera selaras dengan misi dan visi UUD 1945. Pendidikan dasar sampai tinggi yang berkualitas bagi semua warga negara menjadi tanggungan negara. Tidak ada dikhotomi antara anak miskin dan anak orang kaya semua warga negara Indonesia berkesempatan yang sama untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara. Janganlah dijadikan alasan atas ketidakmampuan memberantas korupsi sektor pendidikan dikorbankan menjadi tak terjangkau oleh mayoritas rakyat, kedepan perlu se-banyak2nya tenaga ahli setingkat sarjana dan para sarjana ini bisa dan mampu mendapat peluang sebesarnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang produktif dan bisa eksport. Email : ashwinplgnbd@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pasar Dalam Negeri untuk Produk Unggas Sudah Total Dikuasai PMA ASING

27 November 2022   11:40 Diperbarui: 28 November 2022   06:51 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Diperlukan Kehadiran Pemerintah Untuk Bisa Mensolusi Permasalahan Perunggasan Nasional yang Berkepanjangan

KAPAN PEMERINTAH BISA HADIR UNTUK BERDAYAKAN PARA PETERNAK UNGGAS RAKYAT ?

Di Stockes/Outlet Ayam Fresh milik PT.Integrator. Harga karkas ayam dijual Rp. 30-31 ribuan.

Pasar tradisional yang sejak dahulunya dibentuk oleh para pembudidaya Peternak Rakyat saat ini sudah di serbu total oleh produk dari PT.PMA dengan menjual ayam hidup harga LB rataan pertahun antara 15-17rb/kg jauh dibawah BEP para Peternak Rakyat (Rp.18rb-Rp.20rb), wajarnya harga LB dikandang minimal Rp.21rb sesuai HET pemerintah, dan karkas dipasar denga HET tersebut minimal Rp.35rb.

Jadi posisi Peternak Rakyat saat ini digenjet atas bawah dan kiri kanan yaitu ayam LB di pasar tradisional dan juga dipasar supermarket. Semua para pelaku usaha baik yang besar sangat besar serta Peternak Rakyat yang kecil dan sangat kecil bermuara pasar hanya di dalam negeri.

Dengan harga karkas Rp.30rb pun maka pedagang ayam dipasar tradisional dipastikan akan tergerus dengan Produk PT.PMA full integrator. Sehingga PT.PMA full integrator adalah satu satunya *"JAGO KANDANG DIPASAR DALAM NEGERI INDONESIA". Sudah saatnya PT.PMA full integrator diperintahkan dengan ketentuan oleh Pemerintah untuk pasar eksport.*

Harga BEP peternak kandang Closed House (CH) Rp.18rb sebelumnya BEP Rp.15rb, dan peternak Kandang Open Rp.20rb, sebelumya Rp.17rb. Ini disebabkan adanya kenaikan yang tidak wajar dari pabrikan FeedMill (FM) tahun 2020-2021 sebesar Rp.2000 per kg, dari harga Rp.7000 naik jadi Rp.9000-an dengan dalih bahan baku jagung dan gandum naik serta saat itu jagung naik dari Rp.4500 ke Rp.6000, gandum naik dari Rp.5000 ke Rp7000. Sekarang jagung sejak bulan April 2022 harga jagung sudah turun ke Rp.4500 serta gandum dan bahan baku lain sudah normal tapi harga pakan hanya turun Rp.100-200 per Kg-nya.

Jadi peluang bisnis unggas yang sudah beromset Rp.700 Triyun/y hanya dimanfaatkan PT.PMA Full integrator 70%-80% yang 100% pasar DN (80%-nya pasar tradisional serta 20%-nya pasar Modern dan pasar Industri). Sementra peternak UMKM (para Peternak Rakyat) semakin terpuruk usahanya.

Kondisi ini disebabkan oleh kebijakan UU PKH No 18 tahun 2009 yang melegalkan Praktek Monopoli dan Oligopoli yang sangat bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Tahun 2016 UU-PKH ini sudah di JR-kan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Saksi Ahli dari kami asosiasi peternak Rakyat yaitu ketua KPPU Pak DR.M.Syarkawi Rauf saat itu dan beliau sebutkan UU-PKH No.18/2009 ini sangat bertentangan dengan Konsitusi UUD 1945 pasal 33, Sila 2 dan Sila ke 5 Pancasila. Tetapi TIM Hakim MK menolak tuntutan JR UU PKH dari para Peternak Rakyat tersebut.

Tetapi dengan perjalanan ekonomi perunggasan hingga tahun 2016 sd 2022 ini terbukti serta nyata dengan UU PKH ini peternak semakin terpuruk, alias UU PKH No.18/2009 ini bukan melindungi para peternak rakyat, tetapi hanya melindungi PT.PMA dan PT.PMD integrator. Disinilah KETIDAK ADILAN UU PKH No.18 tahun 2009 tersebut.

Kami Seluruh para Peternak Rakyat berharap kepada Pemerintah :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun