Mohon tunggu...
A. Dahri
A. Dahri Mohon Tunggu... Penulis - Santri

Alumni Sekolah Kemanusiaan dan Kebudayaan Ahmad Syafii Maarif (SKK ASM) ke-4 di Solo Iswaya.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kontektualisasi Kitab Kuning dalam Kehidupan Sosial NU

19 Juli 2019   20:33 Diperbarui: 19 Juli 2019   20:37 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kitab Kuning Ahmad Dahri

Bukan barang tentu sebagai pengetahuan baru untuk menentukan sikap dialektis dalam kehidupan bersosial dan beragama. Di mana muncul beragam proses istimbath hukum, yang kemudian menyisakan berbagai fanatisme dan kebenaran sepihak. 

Menentukan satu kebenaran dibutuhkan berbagai argumen kebenaran tentang kebenaran tersebut. Jika anak melempar kayu kepada orang tuanya, kemudian mengenai kakinya dan memar, maka apakah lantas anak tersebut dikatakan bersalah? Maka akan muncul berbagai aspek dasar hukum yang digunakan untuk melihat kasus tersebut, dengan kata lain tidak grusa-grusu mengambil sikap.Kehidupan beragama diwarnai oleh sikap hukum yang beragam pula. Boleh dikatakan bermadzhab. 

Islam sendiri memiliki empat Madzhab dalam menjalani hukum agama. Maliki, Hanbali, Syafi'i dan Hanafi. Dengan pendekatan Aswaja (Ahl assunnah wa al jama'ah) sebagai metode berpikir dan bergerak (manhaj al fikr wa al harakah), dalam hal ini yang menjadi rujukan adalah turats atau kitab kuning. 

NU memiliki dua pandangan perihal penerapan hukum syariat, bersikap otoritatif dan mempertimbangkan kemaslahatan. Islam memiliki otoritas dalam mengatur kehidupan umat bergama, khususnya muslim, sedangkan Islam pun menjaga agar siapapun yang berada di luar islam untuk tetap berjalan dan menjaga hubungan yang majemuk.

Kitab kuning memiliki gaya dan latar belakang pembahasan yang beragam karena konten pengetahuannyapun beragam. Maka wajar jika NU dengan Batsul Masa'ilnya masih dominan menggunakan kitab kuning sebagai rujukan untuk melengkapi dasar hukum dari al Quran dan Sunnah. Pun wajar ketika para santri juga menjaga kesakralan kitab kuning sepertihalnya menjaga al Quran dan Kitab-kitab Hadits Nabi. 

Keeratan antara NU dan Pesantren mendasari bahwa secara historis NU lahir dari dalam pesantren, di mana pesantren syarat dengan kitab kuning atau turast yang lain.

Kehidupan sosial yang majemuk menandakan bahwa ada keberagaman ini tidak hanya satu kejadian alamiah, tetapi -- jika boleh dikaitsertakan dengan titah Tuhan yang kurang lebih berisi tentang satu petunjuk untuk saling mengenal satu sama lain, bukan untuk mencari persamaan, tetapi menghargai perbedaan. Berkaitan dengan itu dalam konteks ahl ilmi, perbedaan konsep para alim ulama' adalah bentuk rahmat bagi umat.  

Peran kitab kuning sangatlah penting, ia menjadi penunjang dari konsep pengembangan bermadzhab, disadari atau tidak penggunaan metode-metode analogi dan komparasi digunakan dalam penentuan hukum, baik bernegara maupun beragama. 

Mencari titik temu kemudian meramu melalui dialektika panjang. Orientasinya adalah menerapkan hukum agama tanpa menyinggung bahkan mengubah kearifan lokal yang majemuk, baik dalam tatanan hukum adat atau hukum nasional.

Kontekstualisasi kitab kuning dalam kehidupan sosial adalah bentuk usaha menjaga hubungan kemanusiaan. Sejalan dengan itu prinsip Islam sendiri adalah maslahah. Oleh karenanya Gus Dur menyinggung dalam salah satu esainya bahwa kitab kuning yang dipelajari di pesantren adalah satu peradaban islam seiring dengan kemajuan zaman, pun kemajuan manusia, baik dalam pola sikap maupun sikap pikir kritis.

Muhammad Adib dalam penelitiannya (Kritik Nalar Fikih Nahdlatul Ulama', 2018) menyimpulkan bahwa NU dan Kyai-kyai Pesantren menegaskan bahwa Aswaja adalah nalar atau otoritas epistemik, sehingga menghasilkan lima prinsip Fundamental. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun