Mohon tunggu...
Julian Asahi
Julian Asahi Mohon Tunggu... Guru - Never Give up

Bermimpi tanpa berusaha kosong Berusaha tanpa bermimpi hampa Bermimpilah dan berusahalah wujudkan impianmu...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Quiet Quitting dan Quiet Firing di Sekolah Ada Nggak Ya?

23 September 2022   11:02 Diperbarui: 23 September 2022   11:28 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jujur saja saya baru tahu istilah quiet quitting dan quiet firing ketika membaca topik pilihan dari kompasiana. Setelah membaca sedikit, baru saya sedikit paham apa itu quiet quitting dan qiuet firing dalam dunia kerja. Istilah ini mungkin lebih pas diterapkan untuk pekerjaan yang berkaitan dengan perusahaan atau pekerjaan umum. Lalu bagaimana jika istilah ini dikaitkan dengan pekerjaan di sekolah atau di dunia pendidikan, ada nggak ya?

Dalam hal pekerjaan sebagai seorang guru, terutamanya yang berstatus PNS atau ASN ada istilahnya SKP (Sasaran Kinerja Pegawai). Apa itu SKP?

Mengutip dari https://www.quipper.com/id/blog/info-guru/skp-sasaran-kinerja-pegawai/

"Sasaran kinerja pegawai (SKP) adalah beban kerja yang harus dicapai atau dipenuhi oleh PNS guru dan/atau guru yang mengemban tugas tambahan lain dalam jangka waktu satu tahun. 

Artinya, sasaran kinerja pegawai disusun berdasarkan beban kerja selama satu tahun. Tugas tambahan yang dimaksud meliputi kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium/bengkel, dan ketua pelatihan program keahlian/program studi.

Tujuan SKP adalah membentuk guru yang profesional, tanggung jawab, jujur, dan adil dalam mengemban tugas sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Fungsi dari SKP adalah sebagai bahan untuk mengevaluasi kinerja guru, kepala sekolah, dan guru dengan tambahan tugas lain dalam rangka pembinaan profesi oleh pejabat yang berkepentingan.

Hasil yang diperoleh dari SKP, nantinya akan diakumulasikan dengan perilaku guru di lingkungan sekolah untuk kemudian dijadikan bahan pertimbangan  dalam rangka pembinaan karir, pengangkatan, penempatan, penghargaan, dan disiplin."

Dari kutipan diatas bisa kita pahami bahwa setiap guru khususnya yang berstatus sebagai PNS sudah mempunyai Tupoksi yang harus ditanggung jawabi masing masing. Didalam SKP nanti terdapat angka angka kredit yang didapatkan sesuai dengan ketentuan yang ada, semisal angka kredit untuk seorang guru PNS dengan golongan 3a melaksanakan kegiatan pembelajaran termasuk didalamnya membuat perangkat pembelajaran akan mendapatkan angka kredit maksimal 10,5 beda dengan Golongan 3b, 9,50.

Didalam SKP juga terdapat  kolom kualitas mutu dan juga kuantitas dari sini kita bisa lihat apakah kualitas mutu dari apa apa yang kita kerjakan. 

Yang berikutnya ada yang namanya PKG (Penilaian Kinerja Guru) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun