Mohon tunggu...
Arjuna Putra Aldino
Arjuna Putra Aldino Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Indonesia

Mahasiswa Pascasarjana, Sekolah Kajian Stratejik dan Global, Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Elite Capture dan Tantangan Program Pemerataan Jokowi

31 Agustus 2017   21:30 Diperbarui: 31 Agustus 2017   22:47 2499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam pidato kenegaraannya tanggal 16 agustus 2017 di depan gedung parlemen, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pemerintahannya saat ini berfokus pada pemerataan dan keadilan ekonomi. Presiden berkata bahwa "Sudah 71 tahun Indonesia merdeka, kita belum mampu memutus rantai kemiskinan, memutus rantai pengangguran, memutus rantai ketimpangan dan kesenjangan sosial". Maka fokus pemerintahannya saat ini yakni menegakkan keadilan, untuk membuat seluruh rakyat Indonesia meraih kemajuan bersama.

Melalui percepatan pembangunan infrastruktur di seluruh pelosok Tanah Air khususnya di desa-desa, di daerah-daerah pinggiran dan wilayah perbatasan guna memperkuat konektivitas nasional, perubahan paradigma pembangunan dari yang bersifat konsumtif menjadi produktif, dari yang bersifat Jawa Sentris menjadi Indonesia Sentris, sehingga pertumbuhan ekonomi dapat dinikmati oleh semua masyarakat Indonesia.

Upaya ini terlihat dari postur anggaran belanja negara dimana anggaran untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial dan dana desa naik tiap tahunnya. Secara fungsi, anggaran untuk pelayanan umum mendapat porsi terbesar, yakni 30,3 persen dari total anggaran belanja pemerintah pusat. Disusul anggaran untuk ekonomi dan perlindungan sosial, yang masing-masing mendapatkan porsi 23,9 persen dan 11,2 persen.

Namun banyak dari anggaran yang penting untuk program pemerataan ini dimandatkan kepada pemerintah daerah melalui transfer daerah, baik dalam bentuk dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana bagi hasil hingga dana desa. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, dimana pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan yang bersumber dari APBN.

Dalam trennya beberapa tahun, alokasi anggaran untuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa dalam periode 2013--2016 mengalami peningkatan yang signifikan dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 10,2 persen pertahun, yaitu dari Rp.513,3 triliun pada tahun 2013 meningkat menjadi Rp.710,3 triliun pada tahun 2016. Untuk tahun 2017 realisasinya diperkirakan mencapai Rp.755,9 triliun.

Sedangkan pada RAPBN 2018 alokasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa porsinya mencapai 34,53 persen dari total anggaran belanja negara. Totalnya anggaran untuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada RAPBN 2018 sebesar Rp.761,1 triliun atau meningkat sekitar 0,7 persen dari outlook tahun 2017.

Dalam RAPBN 2018 ini, ada beberapa pagu anggaran yang mengalami kenaikan seperti dana insentif daerah naik sebesar Rp 1 triliun menjadi Rp 8,5 triliun dan dana otonomi khusus (Papua, Papua Barat dan Aceh) dan keistimewaan DI Yogyakarta juga naik Rp 679,7 miliar menjadi Rp 20,92 triliun. Sedangkan dana desa tetap sebesar Rp 60 triliun.

Apabila diurai menurut fungsi, anggaran untuk infrastruktur yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desar sebesar Rp.182,8 triliun pada RAPBN 2018, meningkat dibanding outlook 2017 yang mencapai Rp.178,6 triliun. Untuk anggaran kedaulatan pangan yang dialokasikan kepada pemerintah daerah yakni Dana Alokasi Khusus untuk Irigasi sebesar Rp.4,2 triliun dan Dana Alokasi Khusus untuk Pertanian sebesar Rp.1,7 triliun.

Sedangkan untuk anggaran kesehatan yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp. 29,8 triliun, untuk anggaran pendidikan sebesar Rp.279,3 triliun, yang terdiri dari Dana Alokasi Khusus fisik dan non-fisik untuk rehabilitasi ruang relas, pembangunan sekolah, tunjangan profesi guru serta Bantuan Operasional Sekolah.

Dengan postur demikian, pemerintah daerah mendapat alokasi yang cukup besar dari anggaran belanja negara. Ditambah, alokasi anggaran tersebut memiliki dimensi yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan publik. Hal ini memang ditujukan untuk mengurangi kesenjangan layanan publik antardaerah, penyediaan pelayanan dan infrastruktur dasar di daerah, sehingga diharapkan terjadi pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang adil. Namun hal tersebut tak berarti bersih dari tantangan, terutama yang berpotensi menghambat adanya pemerataan dan keadilan ekonomi itu sendiri.

Tantangan Pemerataan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun