Mohon tunggu...
Aprilia Dwi Ardianti
Aprilia Dwi Ardianti Mohon Tunggu... -

Do the best for everything

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Pro Kontra BPJS di Masyarakat

18 Juni 2014   16:50 Diperbarui: 20 Juni 2015   03:16 8788
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Terhitung kurang lebih 6 bulan program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang digagas pemerintah sejak awal Januari 2014 lalu berjalan sudah. Program yang dulu dikenal sebagai Askes (Asuransi Kesehatan) ini berfungsi menanggung semua beban dan pembiayaan kesehatan semua masyarakat Indonesia tanpa terkecuali masyarakat tidak mampu. Fungsi tersebut tertuang dalam UU No. 24 tahun 2012 Pasal 3 yang menyatakan bahwa BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya.



Meski menjadi harapan utama pemerintah dalam menjamin kesehatan setiap warganya, pelaksanaan program BPJS sampai saat ini masih banyak menuai respon positif maupun negatif dari masyarakat. Jika dibandingkan dengan respon positif, respon negatif masyarakat terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional ini lebih banyak terasa. Bukannya kenyamanan dan kelancaran fasilitas kesehatan yang dirasakan tetapi kerumitan sistem dan kesulitan masyarakat saat mengajukan pelayanan kesehatan menjadi salah satu alasan utama.

Hingga kini, pelaksanaan BPJS yang dilakukan oleh PPK I (Puskesmas dan klinik) maupun PPK II (Rumah Sakit) di lapangan masih banyak menemui permasalahan. Beberapa fakta seperti terlantarnya pasien BPJS saat mencari pengobatan di Puskesmas dan Rumah Sakit, sulitnya mencari ruang perawatan Rumah Sakit, lambatnya penanganan terhadap pasien BPJS, bahkan pasien yang dibuang oleh petugas ambulans. Banyaknya kasus penolakan Rumah Sakit terhadap pasien BPJS sampai saat ini masih menjadi masalah dalam pelaksanaan program BPJS.

Seharusnya permasalahan semacam itu tak harus terjadi, jika pihak Rumah Sakit mau menampung dan memberikan pertolongan darurat terlebih dahulu kepada para pasien BPJS hingga pasien yang bersangkutan mendapat ruang perawatan atau Rumah Sakit lain yang dapat menampung pasien tersebut. Dengan perlakuan yang tidak pantas dilakukan oleh Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK), dapat membentuk pola pikir negatif di masyarakat tentang sistem pelayanan kesehatan yang digagas pemerintah tersebut. Sudah selayaknya pihak pemerintah melakukan pengawasan ketat dan juga perbaikan sistem pelaksaaan BPJS, khususnya sistem yang mengatur tentang Pemberi Pelayanan Kesehatan seperti Rumah Sakit.

Dalam menanggulangi kasus-kasus yang merugikan pasien BPJS tersebut perlu diadakannya sistem komputerisasi pada penyediaan Rumah Sakit. Lewat sistem ini pihak Rumah Sakit dapat melakukan pengecekan terhadap Rumah Sakit mana yang masih terdapat kamar perawatan kosong. Rumah Sakit yang memiliki ruang ICU/ICCU dan juga dapat melihat ketersediaan kantong darah di tiap Rumah Sakit bagi pasien yang membutuhkan darah secepatnya untuk melakukan operasi. Sistem ini juga membuat setiap Rumah Sakit yangbekerja sama dengan BPJS dapat terhubung satu dengan yang lainnya. Dengan begitu, antara pihak PPK dan pasien sama – sama dapat melakukan simbiosis mutualisme.

Solusi tadi sekiranya mampu mengurangi terjadinya permasalahan yang membuat miris kita saat melihat sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. BPJS dalam hal ini perlu melakukan perbaikan sistem yang baik untuk mengurangi kasus-kasus yang timbul akibat dampak sistem pelayanan kesehatan yang tidak berjalan sebagai mana mestinya Selama sistem belum diperbaiki, kritikan masyarakat terhadap BPJS akan terus bermunculan. Semoga BPJS berhasil menjadi layanan kesehatan nomer satu pemerintah dengan sistem yang berjalan semakin baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun