Mohon tunggu...
Antoni Tampubolon
Antoni Tampubolon Mohon Tunggu... -

Pendidikan :FE UGM 2000 Pekerjaan : Direktur PT.Sahabat Utama Indonesia Direktur LSP Ekspor Impor Indonesia Instruktur di ALFI Institute, PPEI Organisasi : Ketua IKA PPEI (Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia ( 2012- 2015)

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Tarik Ulur Perijinan Forwarder dan Logistik di Indonesia

18 Maret 2016   20:34 Diperbarui: 18 Maret 2016   20:45 1094
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Jika dibandingkan dengan peraturan lama, KM 10 Tahun 1988  pasal 7 :

Izin usaha Jasa Pengurusan Transportasi diberikan kepada perusahaan berbadan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk kegiatan Jasa Pengurusan Transportasi tersebut dan mematuhi persyaratan sebagai berikut :

a.  harus memiliki modal disetor sebesar Rp. 200.000.000; (dua ratus juta rupiah );

b.  saham-saham perusahaan seluruhnya harus dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan    atau badan hukum Indonesia.

Perbandingkan persyaratan modal disetor dalam mendirikan perusahan jasa pengurusan transportasi (forwader) dari peraturan lama KM 10 Tahun 1988 dibandingkan dengan PM 74 Tahun 2015 adalah sebesar  :  3125%  (Tiga Ribu Seratus Dua puluh lima persen) kali. Kenaikan persyaratan modal disetor tersebut sangat signifikan. 

Persyaratan modal dalam mendirikan perusahaan jasa pengurusan transportasi dengan modal dasar paling sedikit Rp. 25.000.000.000 (Dua puluh lima miliar), paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh, jelas sangat memberatkan dunia usaha di Indonesia.

Sesuai data ALFI  (Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia) hingga Maret 2015, jumlah perusahaan yang menjadi anggota ALFI mencapai 3800 perusahaan yang tersebar di seluruh Indonesia yang memperkerjakan sekitar 178.000 orang karyawan tetap.  90% dari perusahaan terdaftar tersebut  tidak akan mampu memenuhi aturan  modal dasar sebesar 25 Miliar , oleh karena perusahaan adalah tergolong Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan akan terancam 534.000 orang kehilangan pendapatannya , Menurut Anwar Sata, Wakil Ketua Bidang Organisasi DPP Asosisasi Logistik dan Forwarder Indonesia*

Atas keberatan dari Organisasi ALFI tersebut, maka PM 74 Tahun 2015 dirubah dengan PM 78  Tahun 2015  pada pasal 6 ayat 4,  diubah dengan penambahan satu huruf  di pasal 6 ayat 4, yaitu : huruf i

Isi PM 78 Tahun 2015, Pasal 6 ayat 4 menjadi :

(4) Persyaratan adminitrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi

  a. memiliki akte pendirian perusahaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun