Mohon tunggu...
Y ANISTYOWATIE
Y ANISTYOWATIE Mohon Tunggu... ibu rumah tangga -

Berusaha menemukan solusi permasalahan bangsa, blog saya: www.anisjasmerah.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tolong, Segera Sampaikan Ini kepada Pak Jokowi!

18 Agustus 2016   10:06 Diperbarui: 18 Agustus 2016   10:17 2161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di Sosialisasi  Tax Amnesty  Pak Jokowi mengatakan bahwa beliaunya memiliki data kekayaan para WNI di luar negeri.  Berdasarkan catatan Menkeu jumlahnya ada 11.000 trilyun. Bahkan Pak Jokowi memiliki sumber data yang berbeda, jumlahnya  lebih dari itu. Datanya ada di kantongnya, sampai pernyataan itu diulang 2 kali. Saya terkesima mendengar pernyataan tersebut !

Saya teringat data yang pernah disampaikan oleh Editorial MI bahwa, data para WNI yang menyimpan dananya di luar negeri ada 6519 orang dan yang ada di Panama Papers ada 2961 orang. Kalau benar demikian, kenapa Pak Jokowi tidak  pilih UU Pembuktian Terbalik yang pernah saya sampaikan ( di sini ) , dan  justru  tetap memilih UU Tax Amnesty ? Apakah Pak Jokowi pada waktu itu belum tahu ? Padahal saya sudah berusaha menghubungi  dengan berbagai macam cara: kompasiana, surat, sms, email agar beliaunya mau membaca surat saya tersebut.

Perbandingan penerapan  UU Pembuktian Terbalik dan UU Tax Amnesty:

1. Dalam penerapan UU Pembuktian Terbalik, tidak ada beban membebaskan  mereka yang terindikasi koruptor/penjahat lainnya dengan tebusan murah 2-10%;

2. Hasilnya jauh lebih besar;

3. Uang menjadi milik negara, dan bukan sekedar data base pajak sehingga masuknya dana bisa diatur  dan BI tidak harus menggelontorkan  dana untuk meredam kenaikan nilai tukar rupiah;

4. Dana bisa dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur sesuai dengan kebutuhan pemerintah, tidak  ditanam di saham dan obligasi  yang jangka waktunya  hanya  berlangsung 3 tahun;

5. Pemberantasan korupsi bisa jalan terus dan tidak terganjal oleh pelaksanaan  Tax Amnesty;

6. Tidak membuat "bingung" aparat penyidik kepolisian, kejaksaan, serta PPATK;

7. Pemerintah tidak mengejar-ngejar pajak  dari pengusaha kecil, sementara yang besar justru diampuni/dibebaskan; dll.

Bayangkan saja, gara-gara para koruptor dan para penjahat itu, negara  kita  setiap tahun harus menghidupi rakyat dengan menambah utang baru, dimana setiap tahun APBN kita defisit  (kurang) ratusan trilyun. Untuk APBN 2016  ini defisit 2,15% dari 2095 trilyun, yaitu sekitar 273  trilyun. Itupun setelah penerimaan negara tidak mencapai target,  belanja negara tersebut akan dipotong tetapi rencana  utangnya (defisitnya) tidak berkurang bahkan terancam bertambah besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun