Mohon tunggu...
Akhlis Purnomo
Akhlis Purnomo Mohon Tunggu... Penulis - Copywriter, editor, guru yoga

Suka kata-kata lebih dari angka, kecuali yang di saldo saya. Twitter: @akhliswrites

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pengalaman Mencetak E-KTP Hilang sebagai Pendatang di DKI Jakarta

23 April 2021   15:58 Diperbarui: 16 September 2022   11:29 2648
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SETELAH sempat menulis tentang revolusi dukcapil tempo hari (baca: "Revolusi Dukcapil: Bisakah Mengurus Dokumen Cepat Tanpa Pungli?"), semesta seakan menyuruh saja membuktikan komitmen Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H, M.H. (Dirjen Dukcapil Kemendagri) yang ingin membereskan kualitas pelayanan dukcapil kita yang sudah sejak lama butuh perbaikan.

Jadi ceritanya E-KTP saya hilang saat beraktivitas di area Jakarta Selatan. Tak ayal saya langsung menghubungi polsek terdekat untuk membuat surat keterangan hilang dengan harapan bisa segera mengurus KTP baru itu segera karena kartu satu ini sangat penting.

Karena saya pendatang di DKI ini, saya cukup pusing. Apakah saya harus pulang cuma untuk mengurus KTP? Padahal pemerintah menghimbau tidak mudik. Karena itu, saya hubungi Kantor Dukcapil di daerah asal dan syukurlah memang bisa diurus di daerah tempat saya kerja.

Saya pun menuju ke Mall Pelayanan Publik di Jl. Rasuna Said, Jakarta. Dengan harapan saya akan bisa mengurusnya dengan cepat (karena tidak ada perubahan data), ternyata saya ditolak sebab layanan dukcapil tidak tersedia di sana.

Petugas mengatakan saya bisa mengurus via aplikasi Alpukat Betawi. Sebelumnya, saya sudah mencoba menggunakan aplikasi itu tetapi tidak ada pilihan mencetak ulang E-KTP hilang bagi warga pendatang. Saya sempat bingung sehingga saya putuskan ke mall tersebut. Tapi sayangnya, saya belum menemukan solusi.

Saya pulang dengan gontai.

Namun, untungnya petugas memberikan saya sejumlah nomor whatsapp yang bisa dihubungi terkait urusan ini. Nomor-nomor ini milik Disdukcapil Pemprov DKI Jakarta yang mengatakan tidak melayani warga secara tatap muka.

Saya pun menghubungi nomor 0898-5521-xxx yang mengurusi akta hilang dan rusak. Saya pikir di sini saya bisa mendapatkan jawaban langsung tapi ternyata tidak.

Saya coba nomor lain dan diberikan dua nomor lainnya. Tidak ada yang menjawab sampai tuntas. Saya malah cuma ditanya daerah asal, keperluan di Jakarta, dan bla bla. Lalu menghilang tanpa respon lagi. Capek menunggu.

Saya coba nomor satunya lagi dengan nama "Pelayanan Dafduk Biodata @Vira" di 08151059xxxx dan syukurnya petugas ini sangat responsif. Belum sejam, pesan saya sudah dibalas dan ia tak irit penjelasan. Ia mengatakan memang prosedur mencetak E-KTP hilang bagi pendatang tidak bisa lewat aplikasi Alpukat Betawi itu. 

"Jadi Bapak bisa langsung datang saja ke kantor kami (sudin dukcapil jakarta selatan) dengan membawa surat kehilangannya, scan ktp di print, fotocopy kartu keluarga dan surat keterangan kalau Bapak benar domisili di Jakarta bisa berupa ID card jika Bapak bekerja," tulisnya di pesan WhatsApp.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun