Ada pula yang terlahir sebagai anak dari pernikahan siri yang sah secara agama tapi belum diakui oleh negara karena tidak tercatat resmi.Â
Sesuai peraturan Mendagri No. 108 Tahun 2019, seorang anak yang yatim piatu (tinggal di panti asuhan misalnya) atau terlahir dari pasangan yang menikah siri tetap bisa tercatat secara sah dan hak-haknya bisa dilindungi negara. Nama orang tua bagi anak yang terlahir dari pernikahan siri bisa dicantumkan di kartu identitas anak.Â
Di KK, anak juga bisa dicatat secara sah dan status pernikahannya bisa ditulis "belum tercatat" karena berbeda dari pernikahan resmi yang sudah tercatat di negara.Â
Jika orang tua yang menikah siri bersedia melakukan ini bagi anak-anak mereka, anak-anak tersebut bisa mendapatkan akta kelahiran resmi model 2. Bagi anak yatim piatu, nama ortu bisa diisi dengan nama wali atau kepala panti asuhan tempatnya tinggal.
Problem yang selama ini kita temui memang banyak anak-anak yang tak terlindungi haknya karena dari lahir sudah dianggap tak berhak masuk dalam catatan negara akibat situasi dan kondisi mereka yang tidak lumrah. Hal ini menjadi sumber masalah nantinya baik bagi si anak itu dan negara juga.
(*/ @akhliswrites)