Mohon tunggu...
Akhir Fahruddin
Akhir Fahruddin Mohon Tunggu... Perawat - Perawat

| Mahasiswa Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada | Bachelor of Nursing Universitas Muhammadiyah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Pak Anies, Tolong Mudahkan Syarat Perawat Bekerja di Jakarta

1 Agustus 2021   16:30 Diperbarui: 1 Agustus 2021   16:32 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seorang teman datang dari Nganjuk, Jawa Timur pekan yang lalu untuk mencari pekerjaan di Jakarta. Dengan latar belakang sebagai tenaga keperawatan, ia berharap dapat diterima di layanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas milik pemprov DKI Jakarta. 

Syarat sebagai tenaga keperawatan yang pantas untuk diterima kerja sudah dipersiapkan jauh hari sebelumnya, seperti kelengkapan sertifikat, lisensi dan kemampuan lain yang diperlukan diluar keterampilan sebagai tenaga keperawatan, dirinya berkeinginan untuk dapat bekerja meski sebagai relawan Covid-19.

Jakarta memang magnet bagi tenaga kesehatan, berbeda dengan provinsi lain yang memberikan banyak peluang, namun untuk dapat bekerja dan digaji pantas, sepertinya Pemprov DKI Jakarta sangat spesial. Oleh karena itu, banyak tenaga kesehatan seperti perawat dan bidan dari pulau Sumatera, Kalimantan, Jawa bahkan provinsi di daerah timur berbondong datang ke Jakarta untuk memenuhi hasrat bekerja dan digaji layak.

Dengan tingkat partisipasi lamaran yang tinggi, tentu pemerintah provinsi juga menyusun strategi dalam perekrutan tenaga kerja terutama nakes yang sekarang ini banyak dicari untuk bekerja sebagai tenaga pengendali Covid-19 yang tersebar di seluruh rumah sakit milik pemerintah. Fakta bahwa ribuan tenaga kesehatan mendaftar dapat dilihat dari pengumuman rekrutan hingga kelulusan administrasi yang sering di umumkan oleh Dinas Kesehatan setempat.

Untuk perekrutan tenaga kesehatan pengendali Covid-19 yang ditugaskan di rumah sakit rujukan, kita bisa melihat bahwa dari 4 gelombang perekrutan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, ada ribuan yang mendaftar dan hanya ada beberapa yang dapat diterima kerja. Jika menggunakan skala prioritas maka tentu mereka yang memiliki pengalaman kerja, sertifikat dan level Pendidikan akan diprioritaskan terlebih dahulu.

Namun ternyata itu tidak menentukan untuk diterima, sebagian ada lulusan baru yang diterima dengan level pendidikan sarjana, tetapi ada perawat yang sudah 5 tahun pengalaman kerja namun level pendidikan diploma malah tidak diterima. Ada juga yang sarjana namun domisili luar Jakarta tidak diterima sedangkan diploma dengan KTP Jakarta malah diterima. Ini sekelumit dinamika yang saya lihat adanya.  

Satu hal yang menggelitik saya dalam perekrutan tenaga kesehatan yaitu syarat administrasi yang cukup banyak, layaknya mendaftar sebagai Aparatur Sipil Negara. 

Padahal, tenaga Kesehatan yang direkrut adalah mereka-mereka yang memiliki kerendahan hati untuk mau turun tangan menghadapi pandemi. Syarat administrasi yang dibuat sejatinya bisa disederhanakan dan disesuaikan dengan keadaan, tapi sepertinya sejak awal perekrutan, penulis melihat belum ada perubahan berarti dalam sistem perekrutan.

Misalnya untuk menjadi relawan Covid-19, para nakes harus membuat surat lamaran pekerjaan, surat keterangan izin bekerja dari keluarga, membuat rekening sesuai dengan ketentuan, Ijazah, transkrip, lisensi, sertifikat pendukung serta kartu tanda penduduk. Untuk KTP diluar DKI Jakarta maka wajib untuk menulis domisili lengkap, adapun tambahan lainnya yaitu membuat surat keterangan sehat dari layanan kesehatan setempat dan surat pernyataan kerja dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun