Merebaknya virus corona atau corona virus (Covid 19) yang di mulai di Wuhan, China membuat membuat hampir seluruh negara bersiap siaga menghadapinya. Berbagai kebijakan dan aturan dikeluarkan guna mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus secara meluas.
Di Indonesia, kebijakan dan aturan mulai diberlakukan secara ketat sejak 2 warga terinfeksi virus corona. Screening dilakukan di berbagai tempat mulai dari bandar udara, tempat kerja hingga kantor-kantor pemerintahan.Â
Pemerintah juga membayar influencer untuk mensosialisasikan pencegahan corona hingga tanggap darurat corona virus yang dilakukan secara massif dan terbuka di seluruh kota dan Provinsi.
Jika di negara sendiri menerapkan aturan demikian maka berbeda berbeda pula kebijakan yang diambil oleh otoritas di Arab Saudi.Â
Selain memberlakukan larangan sementara untuk umroh dan mengunjungi dua kota suci Makkah Al Mukarromah dan Madinah Al Munawwarah bagi pendatang, larangan tersebut juga berlaku bagi penduduk yang menetap di Arab Saudi. Aktivitas umroh dihentikan sementara sambil menunggu sterilisasi dua kota suci tersebut.
Maklumat demi maklumat dikeluarkan sebagai upaya melihat sejauh mana langkah yang dilakukan pemerintah untuk melindungi warga negaranya.Â
Selain larangan itu, Arab Saudi juga memberlakukan penghentian cuti kerja bagi pekerja migran non Saudi yang hendak berlibur ke negara masing-masing, bahkan di beberapa instansi memberlakukan aturan exit kerja jika para ekspatriat tidak mentaati aturan yang diberlakukan.
Sejalan dengan hal tersebut, otoritas Arab Saudi juga menghentikan secara tetap kedatangan dan kepergian penduduk ke 7 negara yang penyebaran virus corona yang sangat meluas. Ketujuh negara tersebut meliputi China, Korea Selatan, Iran, Italia, Singapura, Prancis, dan Inggris.
Belum genap 7 hari setelah aturan itu dikeluarkan, kini Arab Saudi menetapkan aturan baru bagi warga negara dan juga pendatang yang ingin masuk ke wilayah Arab Saudi baik melalui jalur darat, laut maupun udara.
Dalam aturan baru tersebut, ada 3 point penting yang wajib diketahui oleh seluruh ekspatriat termasuk pekerja migran Indonesia yang telah berproses dan akan bepergian ke Arab Saudi.Â