Mohon tunggu...
Hanif Sofyan
Hanif Sofyan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - pegiat literasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Buku De Atjehers series

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Mungkinkah Polisi Bubar Jika Ferdy Sambo Divonis Bebas?

26 September 2022   13:55 Diperbarui: 8 Oktober 2022   23:22 661
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apalagi menurut komnas HAM, dengan kekuasaannya, Ferdy sambo masih merasa bisa merekayasa kematian Brigadir J, hingga mungkin hanya sebatas motif pelecehan seksual yang terus dipaksakan meski tak didukung bukti-bukti. Dan bahkan pelecehan seksual skenario pertama sudah dibatalkan oleh pihak pengadilan, karena tak memenuhi unsur yang menjadi dasar bukti pendukungnya.

Muradi menceritakan, di Guatemala institusi kepolisian terpaksa dibubarkan dan dibentuk kesatuan baru. Semua tingkat kolonel atau komisaris besar diberhentikan dan pemerintah Guatemala membuat pimpinan baru yang dianggap bersih dan bisa dipercaya, dan diikuti dengan dibuatnya kesatuan baru. Isu tersebut sangat langka sekaligus sangat menarik. Apakah kemudian menjadikan institusi baru itu lebih bersih?. Bagaimana dengan tingkat kepercayaan publik selanjutnya. Ataukah kejadian itu hanya semacam formalitas belaka?.

Tentu saja hal itu juga berkaitan sangat kompleks dengan berbagai hal lain, mengingat kepolisian adalah institusi dengan hirarki komando yang tidak sederhana. Apakah kasus Guatemala artinya hanya "menggusur" polisi jahat dan menggantinya dengan para polisi baik?.

Bertahan Dengan Skenario Pelecehan

Para pengamat meyakini, bahwa skenario pelecehan tetap dipilih sebagai alternatif terbaik, karena itu satu-satunya jalan untuk membuat semuanya menjadi tak begitu runyam. Bahkan berbagai pemberitaan belakangan ini yang masih simpang siur menguatkan sinyal bahwa sambo dalam beberapa waktu ke depan akan dibebaskan dari tahanan. 

Jika benar, maka pengenaan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati, bisa jadi nantinya hanya akan menjadi hukuman belasan tahun penjara saja. Bahkan ada yang berpendapat, jika Sambo memiliki kartu truf, bukan tidak mungkin pemecatannya bisa di batalkan?.

Hal tersebut terjadi jika berkas perkara Eks Kadiv Propam Polri itu tidak kunjung lengkap alias P21. Sebagaimana disampaikan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, bahwa penyidik memiliki waktu 120 hari untuk melengkapi berkas perkara terhitung sejak Ferdy Sambo ditahan pada 9 Agustus 2022 lalu. "Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan, kalau lewat 120 hari maka kalau belum lengkap Sambo akan bebas." "Lepas demi hukum dari tahanan, dan perkaranya tetap berjalan".

Ia menuturkan bahwa berkas perkara Sambo sudah dua kali dikembalikan Jaksa Peneliti kepada Polri dalam rangka perbaikan. Sebaliknya, Sambo juga sudah dua kali diperpanjang masa penahanannya. Polri harus melengkapi berkas perkara Ferdy Sambo sebelum masa waktu penahanan berakhir. "Kalau Kejaksaan mengembalikan lagi berarti 85 hari, maka kepolisian memiliki 35 hari lagi. Menurut saya, sebelum 120 hari berkas ini bakal P21. Proses ini normal". 

Fakta ini sekaligus menjawab pertanyaan publik, mengapa PC tak pernah di tahan sebagaimana layaknya tersangka dalam kasus kejahatan, apalagi kejahatan pembunuhan berencana. Bahkan sambo saja tak lama lagi akan bebas, meskipun didakwa sebagai tersangka utama.

Fakta bahwa pelecehan menjadi dasar yang dapat meringankan hukuman sambo, bukan rahasia lagi. Dengan dasar dan dalih motif itu, Sambo merasa berhak menjaga martabat keluarga. Dan atas dasar itu pula ia merasa tak dapat mengendalikan emosi dan kemudian terjadilah kasus pembunuhan saat itu. 

Disisi lain, fakta dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi yang dinilai bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo itulah yang menjadi dasar hilangnya kepercayaan publik. Apakah polri masih bisa serius menangani kasus ini agar kepercayaan publik bisa dikembalikan dalam situasi dipenuhi ketidakpastian.

Seperti disampaikan Muradi, "Kasus ini (kasus Sambo) pertanggungjawabannya (Kapolri) ke Persiden. Ini maaf seperti melempar kotoran ke Presiden kalau sampai yang dikatakan (Ferdy Sambo bebas dari hukuman) yang muncul". "Karena menurut saya semua terang benderang, semua sudah bicara tinggal kemudian bagaimana prosesnya". 

Akhir Kasus yang Aneh

Tapi semuanya tidak akan menjadi sesederhana itu.Terlalu banyak yang akan dipertaruhkan polri jika menggiring kasus terlalu bersih, dengan menggunakan seluruh bukti dan rekonstruksi yang benar (dengan menghadirkan saksi para pengacara untuk mengkonfrontir jika terjadi pemutarbalikan fakta--dan ini tak dilakukan).

Banyak fakta yang ditutupi, bahkan jajaran penyidik polri bertindak tidak tegas dalam meluruskan perubahan skenaro dan motif yang terus berubah-ubah, seperti mengikuti pola mana yang mestinya bisa mengamankan institusi polri gara-gara ulah seorang Ferdy sambo yang merusak semua tatanan.

Pasti tak akan sampai "kejauhan" pada pembubaran Polri, jauh didalam internal polri, seluruh skenario telah dimatangkan, segala bukti pendukung dan bahkan para saksi vokal akan dikondisikan. Drama itu sudah seluruhnya selesai, hanya tinggal acara gala premier penayangan via pengadilan.

Tak akan ada kejutan baru. Semuanya masih sesuai skenario. Pelecehan-terluka harkat martabat-emosi reaksi-pembunuhan-sidang banding-peringanan hukuman dan endingnya PC bebas, dan pelaksanaan hukuman 16 tahun penjara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun