Mohon tunggu...
Hanif Sofyan
Hanif Sofyan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - pegiat literasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Buku De Atjehers series

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Bola Liar Kasus Sambo, Dari Saguling Ke Magelang, Pelecehan Juga Akhirnya!

5 September 2022   11:08 Diperbarui: 17 September 2022   19:46 704
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi gambar-screenshot kasus sambo.tempo

Berbagai debat di media terkait, motif dan skenario yang tidak jelas, kini berubah menjadi bola-bola panas yang semakin besar. Satu persatu muncul kepermukaan, termasuk upaya memperkarakan pengacara Deolipa dan Kamaruddin Simanjuntak terkait isu-isu "super sensitif" karena jika publik "termakan" akan membuat skenario; pelecehan dan pembunuhan berencana akan "mentah" begitu saja.

Ketika semua pihak berdiam tanpa bisa memberi penjelasan yang transparan soal kasus Sambo yang menghebohkan jagat Indonesia, para pengacara Brigadir J dan Bharada E, berinisiatif menjadi narahubung antara publik dengan parapihak terkait kasus ini. Namun upaya mereka,  kini justru mendapat perlawanan dari pengacara PC dan pengacara Bharada E yang baru.

Di awal kasus merebak, perkembangan kasus berusaha diterjemahkan dari bahasa hukum kriminal menjadi informasi populis. Atas prakarsa ini juga banyak sisi kasus yang tersembunyi perlahan dibuka.

Maka bisa disaksikan dalam banyak live di stasiun televisi mainstream, para pengacara hadir menyampaikan fakta-fakta temuan mereka soal kasus ini. 

Tentu saja salah satu alasannya, sebagai bagian dari keterbukaan seperti yang diharapkan publik. Selain itu cara-cara tersebut menjadikan publik juga kritis ikut memikirkan apa yang sebenarnya sedang terjadi.

Jika nantinya kasus berbelok, publik dengan sendirinya dapat memahami duduk persoalannya. Barangkali cukup menjadi penilaian bagi kita masing-masing, dan "harus mafhum" apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang akan diterima publik.

Tentu saja para pengacara dilanda kekuatiran yang mendalam, terkait perkembangan kasus yang dengan mudah dapat berubah-ubah arah. Sejak skenario pertama FS  soal adanya penembakan dan tuduhan pelecehan gagal total, maka skenario berikutnya tersaji dari Magelang. 

Sekali lagi masih tentang pelecehan, dan hingga saat ini agaknya kasus akan bergerak ke arah sana. Tetap dengan kesalahan Brigadir J sebagai pelaku tindak pelecehan, sebagaimana tetap ngotot dituduhkan oleh PC hingga saat ini.

Bahkan ketika reka ulang adegan dalam rekonstruksi tak membuktikan tuduhan pelecehan itu, PC tetap tak bergeming. (bisa  saja akan aada perkembangan abru, apa lagi yang masih disembunyikan informasinya dari publik dan hanya akan dibuka saat dipersidangan), 

mantan-kuasa-hukum-bharada-e-atau-richard-eliezer-deolipa-yumara-169-6315755308a8b51fef3f0d02.jpeg
mantan-kuasa-hukum-bharada-e-atau-richard-eliezer-deolipa-yumara-169-6315755308a8b51fef3f0d02.jpeg
ilustrasi gambar-mantan kuasa hukum bharada E-detiknews.com

Bola-Bola Panas Kasus

Pertama; Kasus semakin menarik, karena dalam perkembangan berikutnya adalah adanya bantahan dan gugatan dari para pengacara PC dan Bharada E soal pernyataan dan pengakuan kliennya yang kemudian menjadi dasar pernyataan Deolipa dan Kamaruddin di depan media.

Salah satunya yang paling hangat adalah munculnya pernyataan Deolipa soal adanya dugaan PC dan KM melakukan hubungan intim di Magelang yang menjadi dasar mereka berdua kemudian menyusun skenario dengan membalik fakta, sehingga tuduhan itu kemudian diarahkan kepada Brigadir Joshua.

Menurut pengacara PC Arman Hanis, pernyataan Deolipa hanya didasarkan pada dugaan yang informasinya diperoleh dari Bharada Elisezer (RE). Zakiruddin Chaniago, Ketua Umum Aliansi Advokat Antihoax menilai pernyataan Deolipa itu tidak memiliki dasar hukum. Zakirudin mengatakan pihaknya melaporkan Kamaruddin dan Deolipa terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP.

Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana juga mengatur mengenai berita bohong.  Pasal 14. (1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun