Mohon tunggu...
Hanif Sofyan
Hanif Sofyan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - pegiat literasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Buku De Atjehers series

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Bharada Eliezer Siap Mati Demi Surat Pembuka Tabir Kejahatan Ferdy Sambo Ini

10 Agustus 2022   00:33 Diperbarui: 14 Agustus 2022   16:13 851
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi gambar-surat terbuka orang tua Bhaada E-kumparan

Meskipun sejak awal menjadi tersangka utama, versi skenario FS dan FA, Bharada Eliezer terlihat masih belum mengalami tekanan luar biasa. Barangkali karena semuanya masih dalam  proses. Namun dalam perkembangan selanjutnya, karena ia harus sendirian menanggung seluruh beban skenario pembunuhan itu, menjadi tekanan luar biasa. Meskipun jika skenario itu berhasil dan terbukti, maka tindakannya dianggap sebagai upaya membela diri saja.

Tapi pada akhirnya Bharada E mengakui bahwa sama sekali tak ada kejadian tembak menembak antara dirinya dan Brigadir Joshua. Dalam laporan pengakuan terdakwa yang kedua, Bharada E menyebutkan bahwa peluru dari pistol Brigadir Joshua hanya ditembak-tembakan ke dinding, sebagai bagian dari skenario. Termasuk  alibi mantan kadivpropam Ferdy sambo yang sedang melakukan test PCR pada saat kejadian itu.

Ketika Bharada E turun dari lantai dua, ia melihat komandannya mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo sedang memegang senjata api,   dan Brigadir Joshua, telah tergeletak bersimbah darah.

Informasi soal adanya perintah penembakan juga didasarkan pada keterangan Bharada E saat menjalani proses pemeriksaan dan dibubuhkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

ilustrasi gambar- putus asa bharada E atas tekanan yang dideranya-okezone.com
ilustrasi gambar- putus asa bharada E atas tekanan yang dideranya-okezone.com

Pengakuan Terlambat?

Mengapa pengakuannya terlambat?. Dan mengapa ia menganulir keterangan terdakwa (pengakuan) versi pertamanya?. Apakah itu artinya Bharada E melakukan tindak kebohongan?.

Keterangan Terdakwa sebenarnya diatur dalam  Pasal  189 KUHAP yang menyatakan: 

"Keterangan terdakwa ialah apa  yang terdakwa nyatakan di dalam sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri".

"Keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai  hal yang didakwakan kepadanya".

Namun pengakuan bersalah dari terdakwa sama sekali tidak melenyapkan kewajiban Jaksa Penuntut Umum dan persidangan untuk menambah dan menyempurnakan pengakuan itu dengan alat bukti yang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 189 ayat (4) KUHAP, yaitu:

"Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bawh ia brsalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya , melainkan harus disertai dengan alat bukti lain."

Artinya pengakuan itu bukan alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang "sempurna" atau bukan volledig bewijs kracht, juga tidak memiliki kekuatan pembuktian yang "menentukan"  atau bukan beslissende bewijs kracht.

Jadi sambil menunggu kehadiran barang bukti pendukung lainnya, pengakuan ini adalah alat bukti persidangan yang penting. Pengaturan tentang Keterangan Terdakwa sebagai salah satu alat bukti yang sah diatur dalam KUHAP Pasal 184 ayat (1), yaitu; Keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa.

Berita awal yang berkembang, pengakuan baru Bharada E karena peran pengacaranya, namun hal itu dibantah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dan dinilai tidak fair jika alasan yang ditarik sebagai  dasar pengakuan  Bharada E adalah karena tekanan dari pihak pengacaranya.

Meskipun tidak menutup kemungkinan Bharada E juga mendapat tekanan psikologis dari ancaman pihak ke-3. Sebagaimana pasal dakwaannya yang mengarah pada pembunuhan  berencana dan dilakukan secara berkomplot.

Bagaimanapun hingga saat ini meskipun telah terindikasi ada 28 terduga pelaku, tidak menutup kemungkinan akan semakin bertambah. Apalagi dugaan bahwa terdapat "kelompok khusus" di tubuh institusi Polri yang kemungkinan terlibat dalam skenario besar kasus meninggalnya Brigadir Joshua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun