Mohon tunggu...
Hanif Sofyan
Hanif Sofyan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - pegiat literasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Buku De Atjehers series

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Tabir Penguak Kasus Kematian Brigadir Joshua

8 Agustus 2022   11:49 Diperbarui: 10 Agustus 2022   16:19 5994
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi gambar-teka-teki dalang pembunuh Brigadir J-okezone.com

Sebelum muncul kabar resmi yang mengejutkan atas pengakuan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, bahwa dia bukan pelaku penembakan utama yang menewaskan Brigadir Pol Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J,  ada sinyal lain penguak kasus ini. Bahkan sinyal itu cukup jelas; mundurnya para penggacara, pernyataan Irjen Ferdy Sambodi Bareskrim dan pasal-pasal yang disangkakan untuk Bharada Eliezer.

Fakta itu menguatkan pihak Komnas HAM yang telah menyodorkan bukti rekaman CCTV lengkap dengan rincian berdasarkan waktu kejadian dan pencocokan dengan daftar bukti lainnya. Seperti rekaman pembicaraan terakhir dengan calon istri Brigadir J. Dengan isi rekaman ancaman bunuh oleh skuad lama. Serta ketepatan waktu dengan kronologis seluruh kejadian sesuai waktu yang tertera dalam CCTV.

brigadir-yosua-menangis-diancam-akan-dibunuh-skuad-lama-pihak-ferdy-sambo-buka-suara-rmyvx2tbta-62f09b6fa51c6f40e95d1c24.jpg
brigadir-yosua-menangis-diancam-akan-dibunuh-skuad-lama-pihak-ferdy-sambo-buka-suara-rmyvx2tbta-62f09b6fa51c6f40e95d1c24.jpg
ilustrasi gambar-bharada E menangis ketika diancam bunuh skuad lama-okezone.com

Namun rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas keluarga Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J sebelum tewas, oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), ternyata masih diragukan keabsahannya. Menurut penuturan Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mereka juga meragukan rekaman CCTV tersebut.

Titik terang muncul kembali ketika bharada E diperiksa secara maraton 224 jam oleh Timsus Bareskrim, Jumat (5/8/2022), dan selanjutnya diperiksa lagi oleh Timsus Itwarsum. Pada akhirnya ia "bernyanyi" membeberkan peristiwa sebenarnya.

Seperti disampaikan oleh pengacara Bharada Eliezer yaitu Deolipa Yumara sepulang dari Rutan Bareskrim Polri, tempat penahanan Bharada E di  basemant 1A, bahwa pembunuhan Brigadir Joshua dilakukan secara bersama-sama alias "berkomplot" dan ada perintah dari atasannya untuk menghabisi nyawa Brigadir Joshua.

Pembicaraan Diantara Pengacara

ilustrasi gambar-pengacara bharada E minta perlindungan LPSK-hanupia (IDNTimes)
ilustrasi gambar-pengacara bharada E minta perlindungan LPSK-hanupia (IDNTimes)

Fakta lainnya, pengacara Kamaruddin Simanjuntak sejak awal meyakini Bharada Eliezer bukan pelaku utama tewasnya Brigadir Joshua. Pengacara Kamaruddin, juga mengomentari soal mundurnya pengacara Bharada Eliezer yaitu Andreas Nahot Silitonga, sebagai sinyal pengakuan Bharada Eliezer bukan pembunuh satu-satunya.

Pengacara Kamaruddin pernah meminta pengacara Bharada Eliezer untuk mundur, jika kliennya terus berbohong. Menurutnya, "bila benar katakan benar bila tidak katakan tidak, lebih daripada itu adalah dusta, maka jangan ada dusta di antara kita, Jika Bharada E mau berkata jujur tentang apa yang terjadi, maka dia layak dibela hak-hak hukumnya. Namun bila terus menerus berdusta, jangan dibela", tegasnya ketika itu.

ilustrasi gambar-pengacara bharada E mundur-headtopic indonesia
ilustrasi gambar-pengacara bharada E mundur-headtopic indonesia

Justru ketika Andreas Nahot Silitonga dkk mengundurkan diri sebagai tim kuasa hukum Bharada E setelah mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) siang, keyakinan Pengacara Kamaruddin itu semakin menguatkan rahasia kebenaran yang selama ini tersembunyi.

Ketika Klien Berbohong

ilustrasi gambar-ketika klien berbohong-pikiran rakyat.com
ilustrasi gambar-ketika klien berbohong-pikiran rakyat.com
Menurut sahabat kompasianer Sutomo Paguchi yang berprofesi sebagai pengacara, jika dalam dunia kedokteran pasien cenderung berkata jujur pada dokter terkait keluhan sakit yang dideritanya. Sebaliknya dalam dunia kepengacaraan. Klien tak jarang berkata bohong atau menutupi kasus sebenarnya, seperti kasus Bharada E karena tekanan kuasa.

Bila pengacara tak jeli menerima cerita klien maka potensial salah diagnosa dan bisa keliru memberi advokasi hukum. Salah-salah berujung pada strategi pembelaan yang fatal dan runyam. Dalam perkara perdata lawan adalah penggugat. Sedangkan dalam perkara pidana lawan adalah polisi (penyidik) dan jaksa (penuntut).

Ketepatan menyusun fakta hukum adalah hal terpenting sebelum membangun strategi pembelaan suatu kasus. Berdasarkan temuan fakta hukum itulah, dapat dipastikan strategi hukum apa dan bagaimana untuk pembelaan kliennya.

Para pengacara tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan klien dalam sidang pengadilan, yang disebut sebagai Hak Imuntas. Hak imunitas termuat dalam ketentuan Pasal 16 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat yang belakangan diperluas oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun jika melanggar kode etik, akan  mendapat sanksi administratif yang tercantum pada Pasal 16 ayat (1), yaitu: a) peringatan biasa, b) peringatan keras, c) pemberhentian sementara untuk waktu tertentu, dan d) pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.

Perbuatan seorang pengacara dikategorikan perbuatan melawan hukum bila perbuatannya itu bertentangan kewajiban hukumnya sebagai seorang advokat; melanggar hak subjektif dari klien; bertentangan dengan kaedah kesusilaan; atau melanggar asas kepatutan, ketelititian, dan kehati-hatian.

Advokat dapat mengundurkan diri dari perkara yang akan dan atau diurusnya apabila timbul perbedaan dan tidak dicapai kesepakatan tentang cara penanganan perkara dengan kliennya. Atau dalam kasus termutakhir kliennya Bharada E, merubah seluruh pernyataan, karena dalam tekanan.

 Pernyataan Irjen Ferdy sambo dan Pasal Untuk Bharada E

ferdysambo-on-tv-62f0e71b3555e415b434aba5.png
ferdysambo-on-tv-62f0e71b3555e415b434aba5.png
ilustrasi gambar-pernyataan Ferdyi Sambo di bareskrim

Fakta paling menarik adalah ketika Irjen Ferdy Sambo memberikan pernyataan di Bareskrim dan kemudian dianalisa oleh dua orang pakar.  Ahli forensik emosi Handoko Gani menyebutkan bahwa pernyataan Irjen Ferdy Sambo menegasi sebuah pengakuan pembenaran atas kasus yang sedang menderanya. 

Pernyataan itu dikuatkan oleh guru besar hukum pidana Jendral Sudirman Purwokerto, Ibnu Nugroho, atas pasal-pasal yang disangkakam pada bharada Eliezer.

Sangkaan pasal itu, sebenarnya adalah jawaban dari teka-teki yang sebenarnya. Tersangkanya  sejauh ini adalah Bharada E-dengan sangkaan sebelumnya upaya bela diri. Meski kasusnya masih dalam proses penyidikan, tapi jawaban yang sebenarnya semakin terkuak, yakni pasal yang disangkakan sebagai bahan tuntutan kepada bharada E. Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal ini adalah pasal penyertaan.

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, berbunyi“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.” 

Juncto Pasal 55 KUHP berbunyi: Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. 

Dan Pasal 56 KUHP: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. 

Artinya bahwa kasus ini bukan kasus biasa,  berada dalam sebuah "institusi kecil", dengan para pihak yang saling terlibat. Ada pelaku, pemberi perintah dan pendukungnya. 

Dengan dukungan analisa  forensik, forensik digital, petunjuk balistik forensi, kedokteran forensik, semua fakta dan temuan sedang dirumuskan untuk menjawab pertanyaan besar lainnya.  Siapa dalang di balik Bharada E?.

referensi; 1,2,3, 4,5,6

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun