Mohon tunggu...
Hanif Sofyan
Hanif Sofyan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - pegiat literasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Buku De Atjehers series

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Tabir Penguak Kasus Kematian Brigadir Joshua

8 Agustus 2022   11:49 Diperbarui: 10 Agustus 2022   16:19 5994
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perbuatan seorang pengacara dikategorikan perbuatan melawan hukum bila perbuatannya itu bertentangan kewajiban hukumnya sebagai seorang advokat; melanggar hak subjektif dari klien; bertentangan dengan kaedah kesusilaan; atau melanggar asas kepatutan, ketelititian, dan kehati-hatian.

Advokat dapat mengundurkan diri dari perkara yang akan dan atau diurusnya apabila timbul perbedaan dan tidak dicapai kesepakatan tentang cara penanganan perkara dengan kliennya. Atau dalam kasus termutakhir kliennya Bharada E, merubah seluruh pernyataan, karena dalam tekanan.

 Pernyataan Irjen Ferdy sambo dan Pasal Untuk Bharada E

ferdysambo-on-tv-62f0e71b3555e415b434aba5.png
ferdysambo-on-tv-62f0e71b3555e415b434aba5.png
ilustrasi gambar-pernyataan Ferdyi Sambo di bareskrim

Fakta paling menarik adalah ketika Irjen Ferdy Sambo memberikan pernyataan di Bareskrim dan kemudian dianalisa oleh dua orang pakar.  Ahli forensik emosi Handoko Gani menyebutkan bahwa pernyataan Irjen Ferdy Sambo menegasi sebuah pengakuan pembenaran atas kasus yang sedang menderanya. 

Pernyataan itu dikuatkan oleh guru besar hukum pidana Jendral Sudirman Purwokerto, Ibnu Nugroho, atas pasal-pasal yang disangkakam pada bharada Eliezer.

Sangkaan pasal itu, sebenarnya adalah jawaban dari teka-teki yang sebenarnya. Tersangkanya  sejauh ini adalah Bharada E-dengan sangkaan sebelumnya upaya bela diri. Meski kasusnya masih dalam proses penyidikan, tapi jawaban yang sebenarnya semakin terkuak, yakni pasal yang disangkakan sebagai bahan tuntutan kepada bharada E. Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal ini adalah pasal penyertaan.

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, berbunyi“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.” 

Juncto Pasal 55 KUHP berbunyi: Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. 

Dan Pasal 56 KUHP: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. 

Artinya bahwa kasus ini bukan kasus biasa,  berada dalam sebuah "institusi kecil", dengan para pihak yang saling terlibat. Ada pelaku, pemberi perintah dan pendukungnya. 

Dengan dukungan analisa  forensik, forensik digital, petunjuk balistik forensi, kedokteran forensik, semua fakta dan temuan sedang dirumuskan untuk menjawab pertanyaan besar lainnya.  Siapa dalang di balik Bharada E?.

referensi; 1,2,3, 4,5,6

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun