Mohon tunggu...
Hanif Sofyan
Hanif Sofyan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - pegiat literasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Buku De Atjehers series

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Akhir Skenario Omong Kosong Kematian Brigadir Joshua

8 Agustus 2022   09:23 Diperbarui: 10 Agustus 2022   01:27 17054
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi gambar-penampakan peristiwa versi CCTV-democrazy news

Delik hukumnya merujuk Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP, sebagaimana disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Adapun Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Sementara, Pasal 55 KUHP berbunyi demikian: (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan; 2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya. Lalu, Pasal 56 KUHP mengatakan: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Hujan Menghapus Panas Setahun

Sebenarnya Irjen Pol Ferdy Sambo dikenal sebagai perwira bhayangkara dengan segudang prestasi. Atas dasar itu Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menunjuk Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri, jabatan yang sepadan dengan kapasitasnya.

Apalagi Kapolri tengah mereformasi Polri melalui Program "Polri Presisi" yang sangat luar biasa. Kasus ini membuat "panas setahun, hilang karena hujan sehari". Namanya tercoreng karena kasus termutakhir yang menghebohkan ini.

Deretan kasus yang berhasil membesarkan namanya, menurut banyak sumber diantaranya:

1. Kasus kejahatan penebar ranjau paku

Ketika kejahatan jalanan marak dengan fenomena kasus "ranjau paku", Ferdy Sambo  yang ketika itu menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jakarta Barat, berhasil menggulung komplotan yang meresahkan masyarakat dan menjadi dorotan karena banyaknya korban yang berjatuhan, untuk motif bisnis dan kejahatan.

2. Menggulung teroris bom Sarinah

Peristiwa ledakan bom di kawasan Sarinah, Jakarta, pada tanggal 14 Januari 2016 pagi, berkat kegesitan AKBP Ferdy Sambo dan rekan satu timnya, berhasil mengejar para pelaku di TKP pengeboman dan menangkap dalangnya, Aman Abdurrahman, pentolan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang berafiliasi dengan ISIS.

3. Mengungkap kasus kopi sianida

Kematian Wayan Mirna Salihin yang diracun melalui es kopi Vietnam oleh sahabatnya yaitu Jessica Kumala Wongso, pernah menjadi sebuah kejahatan penuh teka-teki. Publik memberi atensi luar biasa atas kasus ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun