Mohon tunggu...
Hanif Sofyan
Hanif Sofyan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - pegiat literasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Buku De Atjehers series

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Duri Dalam Daging, Pileg, dan Pilpres 2019

18 September 2018   00:28 Diperbarui: 29 Januari 2021   23:57 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://spiritriau.com/

Ada dua persoalan mutakhir yang mengemuka dan menarik untuk menjadi kajian kita. Pertama dalam kaitan mengawal proses tahapan pileg dan pilpres 2019, sekaligus bersisian dengan komitmen dan kerja besar kita memberantas korupsi yang nyaris tanpa henti.

Disharmoni antara Komisi Pemilihan Umum (KPU)-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kelihatannya akan menambah daftar koruptor yang akan masuk diruang parlemen di Indonesia. Daftar ini akan melengkapi temuan data koruptor, paska di rilisnya daftar 2.357 koruptor yang berstatus PNS oleh Badan Kepegawaian Negara (BPN). Data ini cukup mencengangkan dalam kaitan kerja kita memberantas rasuah di Indonesia yang dimotori oleh lembaga anti rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aceh menempati urutan ke tujuh dari 34 Propinsi dengan 89 orang koruptor (provinsi 13 orang, kab/kota 76 orang). Data tersebut dirilis BPN berdasarkan penelusuran data rekapitulasi di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian HUkum dan HAM. Data ini terhitung sejak program Pendaftaran Ulang PNS (PUPPNS) pada akhir 2015. Dan saat ini baru 317 koruptor dari total keseluruhan kasus secara nasional yang telah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS. Pemecatan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing wilayah.  (SI;14/9/2018).

Toleransi diberikan oleh pemerintah kepada PNS dan ASN yang terbukti korupsi dan keputusan pengadilannya telah inkrah (berkekuatan hukum tetap), hingga akhir tahun 2018 ini. Legalitasnya tertuang dalam Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Harta Wibisana. SKB ini merupakan wujud komitmen tiga institusi dengan KPK dalam kerangka kerja besar memberantas korupsi.

Polemik Tanpa Solusi

Di saat rilis panjangnya daftar koruptor PNS yang telah masuk dalam hirarki pemerintahan kita, justru pada saat yang sama, barisan baru para koruptor sedang menunggu antrean untuk menjadi 'penumpang' baru di gedung dewan. Bisa jadi daftar koruptor atau calon koruptor itu akan menjadi pengisi kotak Pandora baru, dan ketika dibuka kelak maka kita akan dibebani dengan kerja-kerja memberantas korupsi yang lebih massif lagi. Barangkali analogi yang tepat untuk realitas ini adalah, seperti 'menyimpan' duri dalam daging.

Hingga saat ini disharmoni dan sinergi kerja antara KPU dan Bawaslu belum menunjukkan sinkronisasi, bahkan belum terlihat adanya itikad baik dari kedua belah pihak untuk meluruskan persoalan terkait larangan mantan napi koruptor maju sebagai bakal calon legislatif yang belum terakomodir secara jelas jalan keluarnya.

Silang pendapat ini dilatarbelakangi perbedaan dua legalitas yang menjadi acuan hukumnya. Diketahui KPU menyatakan mantan napi korupsi tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bacaleg dengan berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang melarang mantan napi korupsi maju sebagai calon wakil rakyat. Sementara Bawaslu justu meloloskannya melalui sidang sengketa dengan berpedoman pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak memuat larangan mantan korupsi untuk menjadi anggota legislatif.

Akibatnya muncul polemik yang tak berkesudahan yang sangat mengganggu kerja-kerja tehnis penyelenggaraan tahapan pileg dan pilpres tahun 2019 mendatang. Padahal kedua lembaga tersebut berada dalam satu institusi penyelenggara pemilu, namun bertentangan pendapat, dan saling menegasikan dalam menjalankan kewenangan dan tugas kelembagaannya.

KPU bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu 2019, sedangkan Bawaslu mengawasi jalannya pelaksanaan tahapan pemilu, pelanggaraan pemilu, serta penyelesaian sengketa pemilu. Sementara sengketa internal antara mereka justru tak kunjung menemukan solusinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun