Yang pasti, menyangkut minol, tidak bisa dilihat secara sendiri-sendiri. Point of view dari fenomena minol harus dilihat dalam konteks relasi agama, pemerintah dan budaya, dalam satu diagram venn yang saling berkaitan.Â
Hal ini, karena dalam kehidupan soal budaya masyarakat, faktanya relasi ketiga kelembagaan itu tak bisa dilepaspisahkan. Ketiganya terkait, sehingga solusi dalam soal ini, harus menemukan core, titik pertemuan dari fenomena minol ini.Â
Yang jelas, dalam RUU Minol, pemerintah memang perlu mempertimbangkan titik temu dalam diagram venn yang saling bersinggungan, untuk melihat fenomena minol ini dalam konteks relasi agama, pemerintah dan budaya. Sehingga jika mempertimbangkan hal ini, maka akan terbangun relasi bukan sebaliknya dialektika agama, adat (budaya), dan pemerintah.Â
Demikian. Salam Hormat