Mohon tunggu...
Wuri Handoko
Wuri Handoko Mohon Tunggu... Administrasi - Peneliti dan Penikmat Kopi

Arkeolog, Peneliti, Belajar Menulis Fiksi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Witing Tresna, Jalaran Saka Kulina: Asmara Rekan Kerja, Bikin Gila Tralala

12 September 2020   18:38 Diperbarui: 13 September 2020   12:34 818
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar editan pribadi, dolah dari sumber: popmama.com

Sejauh mana membangun saling kepercayaan dan komitmen dengan keluarga, istri atau suami sah di rumah. Ah...sepertinya basi. Ya sudahlah, mungkin memang basi. Tapi memang demikianlah, salah satu cara untuk kita menekan dan mengurungkan niat untuk melanjutkan perselingkuhan. 

Tapi memang kita harus jernih berpikir soal ini. Setiap perselingkuhan, hampir selalu berakhir dengan kegagalan, kehancuran. Kehancuran bisa menimpa siapa saja. Kalau bukan kita sendiri yang hancur, mungkin orang-orang tercinta di dekat kita. Saya bukan malaikat. Sehingga tidak layak memberi nasehat. 

Tapi pikirkan dan renungkan saja. Perselingkuhan, apalagi perselingkuhan di kantor. Banyak fatal akibatnya. Kita sudah melanggar disiplin kerja, juga etika kerja. Apalagi bagi ASN. 

ASN Selingkuh: Pelanggaran Hukum, Disiplin dan Etika

Bagi ASN, semua ada aturan kepegawaian yang harus di taati. Yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang displin pegawai. Aturan itu mungkin tidak mengatur secara khusus tentang soal perselingkuhan, tetapi tentang hukuman displin pegawai. 

Perslingkuhan itu tindakan indisipliner. Sebab dalam aturan ASN yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. ASN boleh menikah lagi atas seijin istri dan juga atas ijin atasan. 

Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat'. Sedangkan pada ayat 2 dikatakan Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat

Demikian jelas Tjahyo Kumolo menerangkan tentang ijin menikah lagi ASN. Jadi bagi ASN, perselingkuhan di kantor adalah tindakan melanggar hukum, juga etika dan disiplin pegawai. Jadi jelas ya untuk rekan-rekan yang ASN, perselingkuhan adalah tindakan melawan hukum. Ya..ya...ya. Juga disiplin dan etika. Saya kira bukan hanya ASN, tapi setiap instansi apa saja, baik pemerintah ataupun perusahaan-perusahaan swasta. Kalau ketahuan, siap-siap menerima hukuman. 

Bagi ASN sangat jelas, jangankan perselingkuhan, menikah lagi tanpa ijin istri dan atasan saja itu sebuah pelanggaran, yang jelas-jelas pernikahannya bisa disahkan secara agama. 

Namun untuk menikah catatan resmi, atau disahkan pemerintah harus seijin istri dan atasan. Sebaliknya, tidak ada pintu atau celah sama sekali buat ASN wanita, dia tidak bisa menikah lagi, tanpa didahului perceraian. Kalaupun sudah menjadi single, tidak boleh menjadi istri kedua. Begitu menurut bunyi aturannya. 

Aturan dimana-mana, jelas dan mengikat. Hukum positif yang tidak bisa dilanggar, yang melanggar berarti siap mendapat sanksi. Siap-siap menerima sanksi pemecatan. Berat bukan? Masih mau? Mikiiiiirr...hehehehe

Untuk pria, mungkin lebih mudah untuk menikah lagi, cukup ijin istri dan atasan, beres. Jadi wahai para pria ASN, daripada anda selingkuh, lebih baik menikahlah sekali, dua kali, tiga kali lagi secara resmi dan sah, atas ijin istri dan atasan ya...hahahaha

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun