Mohon tunggu...
Wuri Handoko
Wuri Handoko Mohon Tunggu... Administrasi - Peneliti dan Penikmat Kopi

Arkeolog, Peneliti, Belajar Menulis Fiksi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Desk Study, Solusi Peneliti di Masa Pandemi

6 Agustus 2020   11:24 Diperbarui: 14 Agustus 2020   04:49 2528
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi desk study | Photo by Slava Keyzman on Unsplash (@slavakm)

Di masa pandemi ini, salah satu yang sangat merasakan dampaknya adalah lembaga pemerintah, karena saat ini, pembatasan sosial menyebabkan setiap ASN sulit untuk berhubungan dengan banyak orang. 

Meskipun pemerintah mengizinkan aparat pemerintah melakukan perjalanan dinas, sebagaimana kebijakan soal perjalanan dinas di masa pandemi ini, tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

Namun faktanya mengingat persyaratan yang harus dipenuhi, juga melihat kondisi tempat tujuan, dan berbagai kemungkinan di jalan, sampai saat ini, aparat pemerintah masih enggan melakukan perjalanan dinas. 

Bahkan terakhir, berita di media menyebutkan lembaga pemerintah berpotensi menjadi kluster baru penularan Covid, akibatnya semakin membatasi keinginan bagi aparat pemerintah untuk melakukan perjalanan dinas. SE mengenai perjalanan dinas ini juga berisi imbauan agar ASN dapat mengajak masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.

Sementara itu, untuk memacu serapan anggaran, perjalanan dinas dianggap salah satu solusi, untuk memacu perputaran uang di masyarakat. Dalam perjalanan dinas, banyak komponen menyangkut keuangan, banyak pihak bisa terdampak positif. 

Pembelian tiket dan perjalanan lokal untuk memacu pendapatan jasa transportasi, jasa akomodasi penginapan dan hotel untuk memacu bergeliatnya kembali usaha jasa akomodasi, bahkan di media disebutkan bahwa dalam perjalanan dinas aparat pemerintah, disitu ada pula hak untuk pengusaha dan pengelola perhotelan. 

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Panjaitan yang dikutip beberapa media, menekankan bahwa perjalanan dinas aparat pemerintah tetap harus dipacu untuk mendorong percepatan realisasi anggaran dan juga mendorong bangkitnya industri jasa trasnportasi dan perhotelan.  

Meski demikian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformafi Birokrasi Tjahyo Kumolo, disisi lain juga menekankan bahwa perjalanan dinas ASN tetap dilakukan secara selektif. Mengingat kasus positif Covid, di kalangan ASN semakin meningkat, bahkan mencapai 1000 orang ASN, sebagaimana informasi yang diberitakan berbagai media online nasional.   

Di sisi lain perjalanan dinas sejumlah ASN di beberapa lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, sesungguhnya untuk membantu mendorong terjadinya perputaran uang di masyarakat, sehingga diharapkan dapat menumbuhkan dan menggerakan roda perekonomian di Indonesia. Namun, kebijakan pemerintah itu, bagi beberapa kalangaan juga dianggap tidak bijaksana dan tidak tepat, baik dari sisi anggaran maupun kesehatan.

Untuk masalah kebijakan perjalanan dinas, sebagai ASN tentu saja akan mengikuti kebijakan yang sudah diterapkan oleh pemerintah. Dalam soal perjalanan dinas, secara pribadi tentu saja sangat selektif, dan jika tidak dalam kondisi yang sangat urgen, kemungkinan besar akan menghindari kegiatan perjalanan dinas yang beresiko.

Bagaimana kondisi para ASN yang menyandang jabatan fungsional peneliti? Pengalaman kami sebagai peneliti arkeologi, yang biasanya secara umum melakukan penelitian lapangan, kegiatan perjalanan dinas jarak jauh tidak terhindarkan. Hal ini karena situs-situs arkeologi, biasanya berada jauh dari kota tempat kami bekerja. Para peneliti yang berkantor dan berdomisili di Jakarta, untuk meneliti situs arkeologi di daerah, mau tidak mau harus melakukan perjalanan dinas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun