Mohon tunggu...
WULIDATUL IMROAH
WULIDATUL IMROAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Lala_cishlist18616

Orang Yang Kuat Adalah Orang Yang Mampu bertahan Jatuh Bangkit Lagi, Gagal Berjuang Lagi Sampai Bisa mencapai "The Affection Between Love and Understanding"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendapatan Asli Daerah dalam Otonomi Daerah

9 Desember 2021   12:30 Diperbarui: 9 Desember 2021   12:41 554
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan untuk membuat aturan yang berguna untuk mengurus daerahnya sendiri merupakan pengertian dari otonomi daerah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti dari otonomi adalah pemerintahan sendiri. Sedangkan daerah adalah bagian dari permukaan bumi dalam kaitannya dengan keadaan alam dan sebagainya yang khusus. Jadi, di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dimaksud dengan otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus rumah tangga sendiri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dimaksud dengan definisi otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Otonomi daerah dilaksanakan dengan harapan agar dapat memperbaiki kesehjateraan masyarakat karena pelaksanaan otonomi daerah sangat penting dalam rangka mengembangkan suatu daerah yang disesuaikan dengan potensi dan kekhasan masing-masing daerah. Melalui kebijakan sistem otonomi daerah, maka suatu daerah bisa membuktikan kemampuan  suatu daerahnya secara maksimal karena hal tersebut dapat menjadikan kesempatan yang baik bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan hak-hak tiap daerah yang berupa kewenangan daerah. Menurut pendapat Abdullah & Alim (2004: 2) menyatakan bahwa tujuan otonomi daerah adalah untuk lebih meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat, pengembangan kehidupan berdemokrasi, keadilan, pemerataan dan pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antardaerah.

Dari penjelasan dan tujuan otonomi daerah yang telah dipaparkan, maka otonomi daerah juga mempunyai prinsip-prinsip pokok untuk melaksankan otonomi daerah yang telah diatur di dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara yaitu, "Dalam rangka melancarkan pelaksanaan pembangunan yang tersebar di seluruh pelosok Negara, dan dalam membina kestabilan politik serta kesatuan Bangsa maka hubungan yang serasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah atas dasar keutuhan Negara Kesatuan, diarahkan pada pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab yang dapat menjamin perkembangan dan pembangunan Daerah, dan dilaksanakan bersama-sama dengan dekonsentrasi." Melalui prinsip-prinsip dalam pelaksanaan otonomi daerah, yaitu demokrasi yang merupakan bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak yang sama dalam mengambil keputusan yang dapat mengubah hidup setiap orang, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan yang merupakan kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai suatu hal, baik menyangkut benda atau orang, serta memperhatikan potensi dan keragaman daerah. Pemberian kewenangan tersebut diikuti dengan perimbangan keuangan antara pusat daerah.

Untuk dapat melaksanakan tujuan dan prinsip-prinsip dari otonomi daerah, maka suatu negara atau bangsa mengharuskan pemerintah daerah secara terus-menerus untuk dapat berupaya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sebagai sumber utama pendapatan daerah. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, yang mengharuskan Pemerintah Daerah secara terus-menerus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sebagai sumber utama pendapatan daerah, secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan dengan memperhatikan kondisi masyarakat yang menjadi subjek Pendapatan Asli Daerah.

Dilansir dari wikepedia.org bahwa yang dinamakan dengan Pendapatan Asli Daerah atau disingkat PAD, adalah penerimaan dari sumber-sumber di dalam wilayah suatu daerah tertentu, yang dipungut berdasarkan Undang-undang yang berlaku dengan terdiri dari: a) Hasil Pajak Daerah yang tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 yang merupakan pendapatan daerah yang berasal dari pajak oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat kontribusi wajib kepada daerah yang terutang; b) Hasil Retribusi Daerah yang tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemakaian jasa atau karena mendapatkan jasa pekerjaan, usaha atau milik daerah untuk kepentingan umum, atau karena jasa yang diberikan oleh hak langsung atau tidak langsung pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa maupun pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan; c) Hasil Perusahaan Milik Daerah, Hasil Pengolahan Daerah yang dipisahkan mempunyai pengertian suatu badan usaha yang dibentuk oleh daerah untuk memperkembangkan perekonomian daerah dan untuk menambah penghasilan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah atau Perda dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan; d) Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang merupakan sumber pendapatan daerah yang tidak tergolong pada sumber pendapatan murni daerah ataupun pendapatan yang berasal dari pemberian pemerintah seperti, hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, tuntutan ganti rugi, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, serta komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan pengadaan barang atau jasa oleh daerah.

Untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD, pemerintah daerah perlu melakukan analisis potensi-potensi yang ada di suatu daerahnya dan harus mampu mengembangkan potensi tersebut sebagai pemasukan daerah karena pengembangan potensi dapat menciptakan pendapatan asli daerah bagi yang berguna untuk melaksanakan tujuan pembangunan. Pengelolaan pendapatan asli daerah yang efektif dan efisien perlu dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah maupun perekonomian nasional. Kontribusi yang dicapai dari pendapatan asli daerah dapat terlihat dari seberapa besar pendapatan tersebut disalurkan untuk membangun daerah agar lebih berkembang dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sesuai dengan tujuan Pendapatan Asli Daerah atau PAD yaitu untuk memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah yang berguna untuk membiayai pengeluaran penyelenggaraan pemerintahan di daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah sebagai perwujudan asas desentralisasi atau penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom. Pendapatan Asli Daerah, menurut ketentuan umum yaitu Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, maka pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.

Pendapatan Asli Daerah bermanfaat untuk menggambarkan keberhasilan pembangunan ekonomi daerah karena Pendapatan Asli Daerah merupakan nilai pendapatan yang benar-benar diterima oleh daerah yang akan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Semakin besar nilai pendapatan asli daerah atau PAD pada suatu daerah berarti semakin besar anggaran pembangunan dan masyarakat akan semakin sejahtera. Pajak daerah dan retribusi daerah dianggap sebagai sumber pendapatan asli daerah yang terbesar sehingga pelaksanaannya diharapkan harus jelas dan tidak menyimpang dari yang ditetapkan oleh Undang-Undang. Pemerintah daerah dapat menentukan tarif berdasarkan Undang-Undang dan tidak bisa melebihi batas yang sudah ditetapkan sehingga kemampuan masyarakat untuk membayar pajak serta retribusi tidak  berat dan bukan sebagai beban hidup.

Sumber :

Julianalimin. 2020. "Pendapatan Asli Daerah Menurut Undang-Undang Terbaru".  https://greatdayhr.com/id-id/blog/pendapatan-asli-daerah/, diakses pada 08 Desember 2021.

Kamaroellah, Agoes. 2011. "Analisis Kontribusi Penerimaan Retribusi Pasar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Pamekasan"  (Retribution Revenue Contribution Analysis of Market Revenue (PAD) at Pamekasan District Revenue Office)" dalam Jurnal Ekonomika Jurnal Ekonomi Volume 4 Nomor 1. Surabaya: Kampus C Universitas Airlangga.-

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun