Musi Rawas Utara - Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Surat Edaran tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar, maka Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penguatan terkait dengan pelaksanaan Surat Edaran dimaksud, melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting yang dilaksanakan pada Jumat pagi ini (01/07).
Kegiatan sosialisasi dan penguatan terkait Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar tersebut dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB s/d selesai. Kegiatan tersebut diikuti oleh para Kepala Divisi Pemasyarakatan dan seluruh Kepala Lapas/Rutan/LPKA/Bapas.
Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan yang dimaksud, pegawai Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan turut mengikuti giat sosialisasi dan penguatan terkait Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar tersebut secara virtual melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting.
Pada kegiatan tersebut disampaikan materi sosialisasi terkait mekanisme pelayanan kunjungan tatap muka yang dilakukan secara terbatas. Ketentuan pelayanan kunjungan tatap muka tersebut berlaku sejak tanggal 30 Juni 2022, namun pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan keadaan dan persiapan para Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala UPT. Warga Binaan Pemasyarakatan dan pengunjung yang memenuhi syarat hanya bisa menerima kunjungan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) pekan pada jam kerja. Terkait Pembinaan yang melibatkan pihak luar yang dilaksanakan di luar Lapas dapat dilakukan maksimal 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) pekan.
Pelaksanaan layanan kunjungan tatap muka dan bimbingan melibatkan pihak lain tersebut diharapkan dapat berjalan dengan lancar, tertib dan aman.