Mohon tunggu...
Wahyu Tumakaka
Wahyu Tumakaka Mohon Tunggu... -

orang biasa yang sangat beruntung dan terberkati berkesempatan menikmati pendidikan yang lebih baik atas biaya rakyat Indonesia. Berusaha mengabdi kepada bangsa melalui pekerjaan sebagai PNS

Selanjutnya

Tutup

Money

Hari Pajak

14 Juli 2018   09:52 Diperbarui: 14 Juli 2018   10:01 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Selamat #HariPajak.

Hari ini 73tahun yang lalu, pertama kalinya pajak diusulkan diatur dalam hukum oleh ketua BPUPKI

@ Kantor Pusat Ditjend Pajak , Kementrian Keuangan Jl.Gatot Subroto , Jakarta (kutipan posting Rika Syari)

Saya membaca sikap utama untuk *tidak melupakan sejarah*. Lebih penting dari tidak melupakan sejarah, adalah memegang teguh cita-cita luhur, dan "philosophische grondslag", istilah Bung Karno ketika menjelaskan tentang Panca Sila sebagai dasar Negara... Untuk meraih kembali semangat pendiriannya (NU), Gus Dur, mencanangkan gerakan "Kembali ke Kithah" yang sangat menginspirasi...

Bila benar pilihan Hari Pajak dipilih tanggal 14 July, mengacu pada pidato founding fathers di sidang BPUPKI, maka saat ini juga adalah momentum DJP untuk kembali ke Kithah, meluruskan hal2 yang menyimpang dari tujuan dasarnya sesuai dengan "philosophische grondslag" nya, pajak yang berkeadilan, ikut membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur  sejahtera.. People's oriented, adil kepada para pelaku ekonomi, adil secara vertikal maupun horizontal... Penegakan hukum yang konsisten dan berorientasi pada membangun kepatuhan yang voluntir.. Kembali kepada UU Pajak ketika Ibdonesia, secara revolusioner meninggalkan sistem perUndang-Undangan Pajak warisan penjajah, menjadi sistem perUndan-undangan Pajak yang INDONESIA di tahun 1984, perbaiki yang kurang tapi jangan tinggalkan ruhnya..

Tentu saja DJP yang membangun SDM nya dalam ruh yang sama dengan itu.. Perlu dingat bahwa pengelolaan pajak sebagai bagian dari sistem Keuangan Negara yang instrumental dalam pengelolaan ekonomi makro dan mikro, adalah urusan besar yang jauh melampaui peran suatu unit eselon I, Pajak adalah urusan yang melibatkan peran semua pihak termasuk parlemen, eksekutif, masyarakat yang partisipatif serta tatanan lain yang tidak bisa diabaikan begitu saja, termasuk lingkungan pengusaha sampai dunia pendidikan, singkatnya Pajak adalah urusan semua unsur negara Indonesia. Pilar ketahanan Fiskal  yang juga adalah Pilar Ketahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia..

Selamat HARI PAJAK NASIONAL! Dirgahayu DJP..

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun