Mohon tunggu...
Wizam Robbani
Wizam Robbani Mohon Tunggu... Tutor - Survival Writter

Penulis yang jarang membaca

Selanjutnya

Tutup

Financial

SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan Proses Pembuatannya

3 September 2022   08:37 Diperbarui: 3 September 2022   08:41 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagi yang berkecimpung di dunia perpajakan pastinya sudah tidak asing lagi dengan yang namanya SPOP ini. Nah, SPOP adalah sebuah sarana wajib pajak ketika mendaftarkan objek pajak untuk dasar perhitungan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang terutang. Bahkan, bisa juga diartikan sebagai dokumen penting yang dibutuhkan untuk syarat pengurusan PBB nantinya.

Hak-Hak Wajib Pajak dalam SPOP

Nah, di dalam surat tersebut, Anda atau wajib pajak harus melaporkan semua data-data yang akan menjadi objek dan subjek dari PBB nantinya. Tentunya, hal ini telah sesuai dengan ketentuan UU yang terkait dengan Pajak Bumi dan Bangunan. Selain itu, dengan adanya dokumen SPOP ini, wajib pajak akan mendapatkan beberapa haknya.

1. Mendapatkan Formulir SPOP

Setiap wajib pajak akan mendapatkan formulir SPOP atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak. Tentunya, formulir SPOP ini akan didapatkan secara gratis. Nah, formulir tersebut bisa diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau bisa di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Perpajakan (KP2KP). Nah, bisa juga di tempat yang sudah ditentukan untuk pengurusan SPOP.


2. Mendapat Penjelasan Mengenai SPOP

Seorang wajib pajak juga berhak untuk memperoleh beberapa penjelasan yang berkaitan dengan SPOP tersebut. Baik itu cara untuk pengisian maupun penyampaian kembali SPOP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Perpajakan (KP2KP). Wajib pajak bisa menanyakan hal yang berkaitan dengan SPOP ini dengan para petugas.


3. Tanda Terima SPOP

Nah, setelah mendapatkan penjelasan terkait SPOP, wajib pajak juga berhak mendapatkan tanda terima SPOP tersebut. Di mana, Surat Pemberitahuan Objek Pajak atau SPOP tersebut telah memiliki tanda terima yang dikeluarkan oleh KPP ataupun KP2KP.

4. Pengisian Ulang Formulir

Wajib pajak juga berhak mendapatkan hak untuk mengisi ulang formulir atau memperbaiki formulir SPOP tersebut. Terlebih, bila terdapat kesalahan dalam penulisan atau pengisiannya. Mulai dari akta untuk jual beli tanah, sertifikat tanah, ataupun dengan dokumen lainnya yang digunakan sebagai bukti.


5. Dapat Diwakilkan

Nah, wajib pajak yang tidak dapat mengurus SPOP ini sendiri juga berhak untuk menunjuk atau diwakilkan oleh orang lain. Di mana, orang tersebut bukan pegawai DJP atau salah satu karyawan Direktorat Jenderal Pajak. Tentunya, perwakilan pengurusan SPOP ini wajib pajak harus membuat surat bermaterai untuk penerima kuasa dalam mengisi dan menyerahkan SPOP.


6. Pengajuan Permohonan Tertulis

Selain beberapa hak di atas, wajib pajak juga akan mendapatkan hak untuk mengajukan permohonan tertulis. Terutama, apabila terjadi penundaan dalam penyampaian SPOP tersebut. Wajib pajak bisa mengajukan permohonan tertulis mengapa penyampaian SPOP tersebut ditunda.


Kewajiban Bagi Wajib Pajak dalam SPOP

Nah, setelah mengetahui apa saja hak yang dapat diterima wajib pajak dalam SPOP, kali ini apa saja kewajiban bagi wajib pajak untuk SPOP tersebut? Berikut beberapa kewajiban dari wajib pajak dalam SPOP!

  • Seorang wajib pajak wajib mendaftarkan atau menyampaikan objek pajak dengan mengisi formulir SPOP yang disediakan.
  • Wajib membuat SPOP secara jelas, lengkap dan benar, serta dapat dibuktikan dengan dokumen yang sah.
  • Seorang wajib pajak harus segera mengembalikan atau menyampaikan SPOP yang telah dibuat ke KPP atau KP2KP setidaknya maksimal 30 hari setelah menerima SPOP tersebut.
  • Seorang wajib pajak wajib menyampaikan atau memberitahukan apabila terdapat perubahan data dari objek pajak di dalam SPOP tersebut.

Lantas, kapan wajib pajak akan memperoleh SPOP tersebut? Nah, biasanya SPOP ini akan diberikan melalui e-mail di hari atau tanggal dari objek pajak terdaftar. Khusus untuk sektor panas bumi, migas dan perkebunan, selambat-lambatnya adalah pada tanggal 1 Februari per tahun. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun