Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Anies Baswedan di Ujung Masa Jabatan

12 September 2022   11:50 Diperbarui: 12 September 2022   17:53 489
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria (Sumber: wartakota.tribunnews.com)

Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta  pada tanggal 16 Oktober 2017 lalu langsung oleh Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara. Anies Baswedan-Sandiaga Uno dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.

Akan tetapi belum genap satu tahun, tepatnya Jum'at, 10 Agustus 2018 Sandiaga Uno mundur di tengah jalan sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. Sandiaga Uno mengundurkan diri sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta karena mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden di Pilpres (Pemilihan Umum Presiden) 2019 lalu.

Pasca Sandiaga mengundurkan diri, DPRD DKI Jakarta tidak langsung bisa menetapkan pengganti Sandiaga Uno. Tarik ulur politik saat itu sangat kencang. Terutama antara partai politik pengusung pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno, yakni PKS (Partai Keadilan Sejahtera) dan Partai Gerindra.

Baru pada Selasa, 15 April 2020 pengganti Sandiaga Uno dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Dialah Ahmad Riza Patria, politisi Partai Gerindra. Berarti selama hampir dua tahun Anies Baswedan memimpin DKI Jakarta sendirian.

Kini pasangan Anies Baswedan-Ahmad Riza Patria harus mengakhiri jabatannya. Masa jabatan Anies Baswedan-Ahmad Riza Patria akan berakhir pada tanggal 16 Oktober 2022.

Namun proses pemberhentian Anies Baswedan-Ahmad Riza Patria sudah bergulir di DPRD DKI Jakarta. Rencananya tanggal 13 September 2022, DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies Baswedan-Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.

Setelah itu DPRD DKI Jakarta kemudian akan menyampaikan usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Hal itu sesuai pasal 79 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Setelah Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria habis masa jabatan pada tanggal 16 Oktober 2022, akan ada Penjabat Gubernur alias Pj Gubernur DKI Jakarta yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo. Namun Pj Gubernur itu bukan dari kalangan politisi, melainkan dari ASN.  

Selama lima tahun Anies Baswedan telah melakukan tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Terlepas dari kekurangan dan kelebihannya, banyak prestasi dan hasil kerja yang bisa dilihat secara kasat mata.

Hasil kerja Anies Baswedan dan jajarannya yang cukup monumental adalah pembangunan stadion sepak bola berskala internasional, yakni Jakarta International Stadium (JIS). Terlepas dari adanya pandangan bahwa pembangunan stadion itu sudah dicanangkan oleh gubernur-gubernur DKI Jakarta sebelumnya, faktanya Anies Baswedan lah yang bisa mewujudkannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun