Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Istri Ferdy Sambo dan Bharada E, Saksi Kunci Kasus Kematian Brigadir J

10 Agustus 2022   08:29 Diperbarui: 10 Agustus 2022   08:30 496
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kapolri Jend. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J, Selasa malam (09/08) (Sumber: kompas.tv) 

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus kematian Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo sendiri. Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa malam (09/08).

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka setelah Timsus Polri melakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Timsus Polri menemukan bahwa peristiwa yang terjadi bukan tembak-menembak seperti muncul di awal kasus. Peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J, yang dilakukan oleh Bharada E (Brigadir Bharada Richard Eliezer) atas perintah Ferdy Sambo.   

Timsus Polri juga menemukan bahwa Ferdy Sambo telah melakukan skenario, seolah-olah telah terjadi tembak-menembak antara Brigadir J dengan Bharada E. Padahal menurut pengakuan terkini Bharada E ketika dirinya turun dari lantai 2, Brigadir J telah terkapar bersimbah darah dan di dekatnya ada Ferdy Sambo berdiri memegang pistol.

Ferdy Sambo menjadi tersangka juga antara lain karena telah menghilangkan barang bukti di TKP (Tempat Kejadian Perkara). Seperti memerintahkan anak buahnya untuk mengganti CCTV yang terpasang di rumahnya.

Di awal kasus, kronologi kematian Brigadir J disebut-sebut karena terjadinya tembak menembak antara sesama pengawal Ferdy Sambo. Yaitu antara korban Brigadir J dengan Bharada E. Hal itu berdasarkan pengakuan awal Bharada E.

Korban Brigadir J saat itu disebut telah melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo atasannya sendiri, yakni Putri Candrawathi. Kejadian di lantai bawah.

Tak jelas, pelecehan seksual seperti apa yang dilakukan Brigadir J. Namun saat itu Putri Candrawathi berteriak dan terdengar oleh Bharada E yang ada di lantai 2.

Bharada E turun ke lantai bawah dan menemukan Brigadir J dengan Putri Candrawathi. Ketika Bharada E bertanya kepada Brigadir J tentang apa yang terjadi, malah dibalas dengan tembakan. Terjadilah peristiwa tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J yang berujung dengan kematian Brigadir J.

Saat itu Ferdy Sambo sendiri disebut tidak ada di TKP. Ferdy Sambo disebut sedang melakukan tes PCR Covid-19.

Itu kronologi kematian Brigadir J di awal kasus menurut pengakuan Bharada E. Namun kemudian Bharada E mengubah pengakuannya, bahwa yang terjadi tidak seperti itu. Bharada E mengaku menembak korban Brigadir J atas perintah atasannya Ferdy Sambo.

Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka, kasus kematian Brigadir J semakin menemukan titik terang. Namun hal itu belum sepenuhnya terungkap. Seperti mengenai motif pembunuhan Brigadir J dan siapa lagi yang terlibat dalam kasus itu.

Ada dua saksi kunci yang bisa membuka tabir kasus kematian Brigadir J yang sebenarnya. Yaitu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang disebut-sebut sebagai korban pelecehan dan Bharada E.

Bharade E sudah mulai terbuka dengan menyampaikan kronologi kejadian yang sebenarnya. Bahkan Bharada E membuka diri untuk menyampaikan informasi lebih banyak mengenai kasus yang terjadi dengan mengajukan diri menjadi justice collaborator.

Putri Candrawathi bisa melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan Bharada E untuk membuka kasus kematian Brigadir J lebih terang lagi. Bukan berarti Putri Candrawathi menjadi justice collaborator, sebab statusnya bukan tersangka tapi saksi. Namun Putri Candrawathi bisa menyampaikan informasi atau keterangan yang objektif dan faktual.

Akan tetapi bagi Putri Candrawathi, menyampaikan keterangan yang objektif dan faktual bisa jadi dilematis. Sebab hal itu bisa jadi akan semakin menyudutkan atau memberatkan suaminya atau bahkan dirinya sendiri.

Kalau Putri Candrawathi tidak menyampaikan keterangan yang objektif dan faktual mungkin akan membuat kasus kematian Brigadir J menjadi agak rumit. Kendati begitu, kita yakin pihak kepolisian akan bertindak profesional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun