Ada kabar baik dan menarik bagi para PNS (Pegawai Negeri Sipil). Tahun 2023 nanti pemerintah konon akan menaikkan gaji para PNS. Kabar itu dipicu oleh penjelasan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, awal Juli lalu dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI.
Saat itu Sri Mulyani memang tidak menjelaskan secara eksplisit bahwa gaji para PNS akan dinaikkan. Tetapi secara implisit penjelasan menteri keuangan itu bisa ditafsirkan bahwa gaji para PNS akan dinaikkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hanya menyampaikan bahwa anggaran belanja pegawai akan naik di tahun 2023. Anggaran belanja pegawai ditargetkan naik 3,3 persen, dari 249,1 triliun menjadi 257,2 triliun.
Gaji adalah komponen dari belanja pegawai. Dengan begitu tidak salah jika ada penafsiran bahwa gaji para PNS akan naik di tahun 2023 nanti.
Kepastian apakah gaji PNS akan naik atau tidak di tahun 2023, bisa disimak dari pidato presiden dalam pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus nanti. Sebab dalam pidato kenegaraan yang disampaikan presiden dalam sidang tahunan MPR RI tanggal 16 Agustus, biasanya disampaikan agenda dan arah kebijakan pemerintah. Termasuk dalam masalah anggaran belanja pegawai.
Kalau pun gaji PNS memang dinaikkan, hal itu sesuatu yang cukup wajar. Sebab selama pemerintahan Presiden Joko Widodo, kebijakan menaikkan gaji PNS baru satu kali dilakukan. Yaitu pada tahun 2019 menjelang Pemilu 2019 lalu melalui PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 15 Tahun 2019.
Di Tahun 2015 gaji PNS memang pernah pula mengalami kenaikan melalui PP Nomor 30 Tahun 2015. Namun kebijakan itu keluar ketika pemerintahan presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) yang disampaikan dalam pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus 2014.
Menilik Peraturan Pemerintah tentang gaji PNS, sampai saat ini regulasi tentang hal itu telah mengalami perubahan sebanyak 18 kali. Peraturan Pemerintah tentang gaji PNS pertama kali dikeluarkan pada tahun 1977, yakni PP Nomor 7 Tahun 1977.
Dalam Peraturan Pemerintah terakhir tentang gaji PNS, yakni PP Nomor 15 Tahun 2019 disebutkan bahwa gaji pokok PNS paling rendah adalah Rp. 1.560.800,00. Gaji tersebut untuk PNS Golongan I dengan masa kerja satu tahun.
Sedangkan gaji PNS paling tinggi Rp. 5.901.200,00. Gaji tersebut untuk PNS Golongan IV dengan masa kerja 32 tahun.