Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Pemilu, Jangan Menyusahkan Rakyat

27 Juli 2022   18:06 Diperbarui: 3 Agustus 2022   07:24 1033
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jumlah kontestan pemilu (Pemilihan Umum) pada era Orde Baru yang dimulai pada Pemilu 1977 sampai dengan Pemilu 1997, hanya ada tiga. 

Terdiri dari dua parpol (partai politik), yakni PPP (Partai Persatuan Pembangunan) dan PDI (Partai Demokrasi Indonesia), serta satu Golongan Karya (Golkar).

Namun pasca reformasi tahun 1998 lalu, pemilu kembali diikuti oleh multi partai politik seperti pada era Orde Lama (mencapai puluhan parpol). Pada pemilu pertama pasca Reformasi, yakni pada Pemilu tahun 1999 diikuti oleh 48 parpol.

Pada pemilu berikutnya yakni pada Pemilu 2004 kontestan pemilu menciut lagi. Kali ini kontestan pemilu hanya setengah dari kontestan Pemilu 1999, yakni 24 parpol.  

Di Pemilu 2009, kontestan pemilu membengkak lagi. Kontestan Pemilu 2009 hampir sama dengan kontestan Pemilu 1999, hanya kurang empat. Artinya kontestan Pemilu 2009 berjumlah 44 parpol (38 parpol nasional, 6 parpol lokal Aceh).

Selanjutnya di Pemilu 2014, kontestan pemilu menciut drastis dari pemilu sebelumnya. Di Pemilu 2014 kontestan pemilu hanya terdiri dari 12 parpol nasional dan 3 parpol lokal (Aceh), sehingga berjumlah 15 parpol.

Kemudian di Pemilu 2019, jumlah kontestan pemilu tidak mengalami penurunan atau kenaikan dari pemilu sebelumnya, yakni hanya 12 parpol nasional. Akan tetapi parpol lokal (Aceh) menjadi 4, sehingga jumlah kontestan Pemilu 2019 sebanyak 16 parpol.

Di era Orde Baru rakyat sebagai pemilih tidak terlalu dipusingkan atau bingung memilih parpol, karena hanya ada tiga pilihan saja. Apalagi rakyat pemilih juga tidak harus memilih anggota legislatif. Penentuan anggota legislatif di serahkan kepada masing-masing parpol.

Akan tetapi sejak pemilu pertama pasca reformasi, rakyat pemilih harus memilih parpol yang jumlahnya cukup banyak. Apalagi sejak Pemilu 2004, rakyat pemilih juga harus memilih calon anggota legislatif yang jumlahnya ratusan orang. Semakin pusing lah rakyat pemilih.

Tidak hanya rakyat pemilih yang susah, petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) juga demikian. Dengan honor yang tak seberapa para petugas KPPS harus bekerja ekstra keras. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun