Di Mina para jamaah haji mabit selama empat hari, yaitu pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Namun ada juga yang hanya mabit selama tiga hari, yaitu pada tanggal 10, 11 dan 12 Dzulhijjah saja. Itu bagi mereka yang mengambil nafar awwal.  Bagi mereka yang mengambil nafar tsani tetap harus mabit di Mina sampai tanggal 13 Zulhijjah.
Pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah itu, para jamaah haji menuju jamarat untuk melontar tiga jumrah. Yaitu jumrah ula, jumrah wustha, dan jumrah Aqabah. Para jamaah haji melontar tiap jumrah dengan 7 batu kecil. Artinya para jamaah haji harus membawa sedikitnya 21 batu kecil tiap akan melontar jumrah.
Setelah usai mabit di Mina, para jamaah haji kemudian meninggal Mina untuk kembali ke Mekkah. Di Mekkah mereka melakukan thawaf ifadah, sa'i, dan tahallul tsani. Apabila hal itu sudah dilakukan, maka selesai lah rangkaian puncak pelaksanaan haji. Semua larangan ihram haji pun sudah tidak berlaku lagi. Â
Itulah rangkaian puncak pelaksanaan ibadah haji. Namun dalam urutan pelaksanaannya mungkin ada sedikit perbedaan antara beberapa orang atau kelompok dengan yang lainnya. Hal itu tidak masalah, sebab fiqih itu sifatnya dinamis dan fleksibel.