Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menunda Pemilu, Apa Urgensinya?

9 Maret 2022   09:22 Diperbarui: 9 Maret 2022   09:42 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pemungutan suara (Sumber : pixabay.com)

Usulan atau wacana menunda Pemilu 2024 selama satu atau dua tahun yang sempat dilontarkan oleh beberapa orang ketua umum partai politik pendukung pemerintah, seperti ketua umum PKB dan ketua umum PAN bagi saya pribadi merupakan hal yang cukup mengagetkan. Sebab sebagai tokoh politik mereka seharusnya lebih paham dan lebih taat konstitusi.   

Menunda Pemilu 2024 selama satu atau dua tahun artinya memperpanjang jabatan presiden selama satu atau dua tahun. Berarti masa jabatan presiden menjadi 6-7 tahun. Padahal masa jabatan presiden (dan wakil presiden) berdasarkan UUD (Undang-undang Dasar) 1945 hanya 5 tahun.    

Dalam UUD (Undang-undang Dasar) 1945 Pasal 7 jelas disebutkan, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan." Titik, tak ada kalimat embel-embel "diperpanjang" satu atau dua tahun.

Selanjutnya mengenai argumentasi yang dijadikan dasar usulan atau wacana menunda Pemilu 2024 oleh ketua umum PKB dan ketua umum PAN itu juga cukup absurd. Argumentasi yang disampaikan terkesan dipaksakan dan mengada-ada.

Menyebut Pemilu 2024 perlu ditunda karena saat ini Indonesia masih dalam situasi pandemi dan pemilu bisa mengganggu pertumbuhan ekonomi yang sedang bertumbuh,  adalah sesuatu yang kurang logis. Faktanya tidak seperti itu.

Saat ini memang situasi masih pandemi, tapi kehidupan sudah berjalan hampir seperti normal. Pandemi sudah mereda, tidak seperti tahun 2019 atau tahun 2020 lalu.

Padahal di saat situasi pandemi sedang cukup gawat di tahun 2020 lalu, Indonesia menyelenggarakan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak. Semua baik-baik saja. Apalagi saat ini yang situasinya sangat jauh berbeda dengan situasi tahun 2020 lalu.

Di tahun 2022 ini situasi sudah cukup kondusif, apalagi dua tahun mendatang. Mungkin di tahun 2024 nanti situasi sudah normal kembali.

Seandainya kita terima saja argumen bahwa saat ini situasi masih pandemi dan pemilu harus ditunda satu atau dua tahun. Apakah ada jaminan setelah satu atau dua tahun situasi akan normal kembali? Kalau tidak, apa mau diperpanjang lagi?

Kemudian tentang argumentasi pemilu bisa mengganggu pertumbuhan ekonomi yang sedang bertumbuh dengan baik. Argumentasi ini tidak faktual. Justru penyelenggaraan pemilu bisa memacu pertumbuhan dan memutar roda ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun