Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pertarungan Partai Politik Baru di Pemilu 2024

15 September 2021   23:15 Diperbarui: 16 September 2021   10:55 824
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pelaksanaan pemilihan umum (sumber : kompas.com)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat telah merancang tahapan pelaksanaan Pemilu (Pemilihan Umum) 2024. Rancangan pelaksanaan Pemilu (Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD) tanggal 21 Pebruari 2024. Sementara rancangan pilkada (pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah) tanggal 27 November 2024.

Selain itu KPU juga telah merancang tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik yang akan dimulai di bulan April 2022. Sementara penetapan partai politik peserta pemilu di bulan Desember 2022.

Kalau rancangan tahapan pemilu itu disetujui oleh DPR, berarti pelaksanaan pemilu akan lebih cepat dua bulan dari biasanya. Sebab sebagaimana diketahui bahwa pelaksanaan pemilu sejak Pemilu 2004 sampai dengan Pemilu 2019 semua dilaksanakan di bulan April.

Pemilu 2004 dilaksanakan tanggal 5 April. Pemilu 2009 dan Pemilu 2014 dilaksanakan tanggal 9 April. Terakhir, Pemilu 2019 dilaksanakan tanggal 17 April.

Hal yang menarik di Pemilu 2024 nanti selain mengenai capres-cawapres (calon presiden-calon wakil presiden) adalah juga mengenai partai politik peserta pemilu. Apakah jumlah partai politik peserta pemilu 2024 nanti akan sama, lebih banyak, atau lebih sedikit dari pemilu sebelumnya.

Pemilu 2019 lalu diikuti oleh 16 partai politik nasional dan 4 partai politik Lokal Aceh. Tidak semua partai politik mendapat kursi di DPR RI atau lolos parliamentary treshold,  Partai politik yang mendapat kursi di DPR RI atau lolos parliamentary treshold hanya berjumlah 9 partai politik saja.

Artinya ada 7 partai politik yang gagal mendapat kursi di DPR RI. Mereka tidak bisa memenuhi parliamentary treshold sebanyak 4% sebagaimana disyaratkan oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Ke-7 partai politik yang gagal memenuhi parliamentary treshold sebanyak 4% itu adalah Partai Perindo (2,67%), Partai Berkarya (2,09%), PSI (1,89%), Partai Hanura (1,54%), PBB (0,79%), Partai Garuda (0,50%), dan PKPI (0,22%).

Sementara itu 9 partai politik yang lolos parliamentary treshold 4% adalah PDIP (19,33%), Partai Gerindra (12,57%), Partai Golkar (12,31%), PKB (9,69%), Partai Nasdem (9,05%), PKS (8,21%), Partai Demokrat (7,77%), PAN (6,84%), dan PPP (4,52%).

Sebagai catatan, diantara 9 partai politik yang lolos parliamentary treshold 4% di Pemilu 2019 lalu tak ada satu pun partai politik baru. Sebaliknya justru ada partai politik yang sebelumnya mendapat kursi di DPR RI, justru di Pemilu 2019 gagal memenuhi parliamentary treshold 4%.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun