Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Pemerintah Kembali Lakukan Pembatasan Kegiatan Keagamaan

16 Juni 2021   23:42 Diperbarui: 17 Juni 2021   04:16 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : kompas.com

Sudah masuk tahun kedua, pandemi covid-19 (virus corona) di seluruh dunia belum juga mereda. Di beberapa negara, termasuk di Indonesia bahkan kembali mengalami lonjakan.

Sampai Selasa (15/06), ada lima provinsi di Indonesia yang mengalami lonjakan kasus covid-19 (virus corona) terbanyak. Kelima provinsi itu Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Papua, dan Riau.

Sementara itu wilayah kabupaten/kota yang menjadi penyumbang terbanyak/terbesar  melonjaknya kasus covid-19 (virus corona) berjumlah 15 kabupaten/kota. Secara berurutan, terbanyak pertama ada di kabupaten Grobogan (Jawa Tengah) dengan lonjakan kasus sangat luar biasa, sebesar 2.803 persen.

Terbanyak kedua adalah kabupaten Bangkalan (Jawa Timur) dengan lonjakan kasus covid-19 (virus corona) sebesar 715 persen. Terbanyak ketiga adalah kabupaten Demak (Jawa Tengah) dengan dengan lonjakan kasus covid-19 (virus corona) sebesar 485 persen.

Selanjutnya kabupaten Jepara (Jawa Tengah) 241 persen, kota Bekasi (Jawa Barat) 192 persen, Jakarta Barat (DKI Jakarta) 167 persen, Jakarta Pusat (DKI Jakarta) 159 persen, Jakarta Utara (DKI Jakarta) 128 persen, dan kota Depok (Jawa Barat) 111 persen.

Kemudian Jakarta Timur (DKI Jakarta) 103 persen, Jakarta Selatan (DKI Jakarta) 85 persen, Sleman (DI Yogyakarta) 74 persen, dan kota Semarang (Jawa Tengah) 64 persen. Dua kabupaten terakhir adalah kota Bandung (Jawa Barat) 60 persen dan Kabupaten Bandung Barat (Jawa Barat) 56 persen.

Melonjaknya kasus covid-19 (virus corona) di beberapa daerah atau wilayah itu telah "memaksa" pemerintah membuat kebijakan-kebijakan baru, baik di sektor kesehatan, sosial, ekonomi, dan termasuk sektor keagamaan.

Pemerintah melalui kementerian agama dalam hal ini telah membuat sebuah Surat Edaran, yakni Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat. Surat  Edaran itu tidak ditujukan kepada satu agama saja, tapi untuk semua agama.

Maksud dan tujuan Surat Edaran itu adalah untuk mencegah, mengendalikan, dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 (virus corona). Selain itu untuk memberi rasa aman kepada masyarakat.

Sementara itu dalam Surat Edaran tersebut memuat beberapa ketentuan. Antara lain :

Pertama,  melaksanakan  SE Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat dalam rangka mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid di masa pandemi.

Kedua, kegiatan keagamaan di zona merah ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman dari Covid-19  berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

Ketiga, kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serba guna di lingkungan rumah ibadat dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai  dengan kondisi memungkinkan.

Keempat, kegiatan peribadatan di rumah ibadat di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan covid-19 secara ketat sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 1 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada rumah ibadah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun