Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Masih Pandemi, Penyelenggaraan Ibadah Haji Sama dengan Tahun Lalu

13 Juni 2021   09:33 Diperbarui: 13 Juni 2021   22:33 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana ibadah haji masa pandemi (sumber : kompas.com)

Pemerintah Arab Saudi akhirnya memberikan kepastian mengenai penyelenggaraan ibadah haji 1442 H. Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi mengumumkan hal itu antara lain melalui akun twitternya @HajMinistry (Ministry Of Hajj and Umrah/Wijzarot al-haj wa al-'umroh), 12 Juni 2021.

Dalam pengumumannya, Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi menyebutkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji 1442 H. masih terbatas. Kuota hanya untuk 60.000 orang.

Kuota sebanyak 60.000 orang itu juga tidak diperuntukkan bagi semua umat Islam yang ada di berbagai negara sebagaimana biasanya. Kuota tersebut hanya terbatas untuk penduduk Arab Saudi sendiri dan ekspatriat yang sudah tinggal di Arab Saudi sebelumnya.

Selain itu pemerintah Arab Saudi juga menerapkan persyaratan yang ketat bagi jemaah haji domestik Arab Saudi  dan ekspatriat tersebut. Seperti tidak memiliki penyakit penyerta/bawaan (komorbid), usia 18-65 tahun, dan sudah divaksinasi.

Keputusan pemerintah Arab Saudi tersebut berarti sama dengan keputusan pemerintah Arab Saudi tahun lalu dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441 H. Kuota tahun lalu juga sama 60.000 orang dan terbatas hanya untuk penduduk Arab Saudi atau jemaah haji domestik dan ekspatriat.

Dasar pertimbangan keputusan pemerintah Arab Saudi tersebut tiada lain karena pertimbangan keselamatan dan keamanan jemaah haji dari ancaman Covid-19. Pertimbangan keselamatan dan keamanan jemaah haji menjadi  prioritas utama.

Dalam situasi normal, setiap tahun Arab Saudi mengalokasikan kuota jemaah haji dari seluruh dunia sebanyak 2,5 juta orang. Indonesia sendiri sebagai negara yang diberi kuota terbesar, setiap tahun mendapat kuota 221.000 orang (hampir 10% dari jumlah total kuota jemaah haji keseluruhan).

Tahun ini (dan tahun lalu) total kuota haji hanya 60.000 orang. Berarti, kuota haji tahun ini (dan tahun lalu) hanya sebesar 2,4 persen saja.

Hal itu tentu merupakan sesuatu yang menyedihkan bagi para calon jemaah haji. Termasuk para calon jemaah haji Indonesia. 

Padahal para calon jemaah haji Indonesia sudah lama menunggu untuk bisa berangkat melaksanakan rukun Islam yang ke-5 itu. Daftar tunggu (waiting list) atau antrean calon jemaah Indonesia saat ini ada yang mencapai lebih 15 tahun, 20 tahun, bahkan ada yang lebih dari 30 tahun.

Mandeknya pelaksanaan ibadah haji selama dua tahun ini dengan sendirinya semakin menambah banyaknya daftar tunggu (waiting list) atau antrean calon jemaah Indonesia. Hal itu tentu merupakan salah satu ujian kesabaran dan keimanan bagi para calon jemaah haji sendiri.

Pengumuman kepastian penyelenggaraan ibadah haji tahun ini yang disampaikan oleh pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrahnya, dari segi waktu sama dengan tahun lalu. Pengumuman disampaikan pada tanggal 1 Dzulqo'dah.

Bedanya, tahun lalu 1 Dzulqo'dah 1441 H bertepatan dengan tanggal  22 Juni 2020. Sementara tahun ini 1 Dzulqo'dah 1442 bertepatan dengan tanggal 12 Juni 2021.  

Tanggal 1 Dzulqo'dah, jika dikaitkan dengan puncak penyelenggaraan haji, kurang lebih 40 hari menjelang wukuf di Arafah. Pertimbangan waktu 40 hari diambil mungkin waktu selama itu dinilai cukup bagi calon jemaah haji domestik dan ekspatriat untuk mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam pelaksanaan ibadah haji.

Namun bagi calon jemaah haji dari  luar Arab Saudi, waktu 40 hari menjelang puncak penyelenggaraan ibadah haji mungkin tidak cukup untuk mempersiapkan segala sesuatunya. Oleh karena itu tidak mengherankan jika pemerintah Indonesia memutuskan lebih awal untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun ini.     

Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji tahun ini. Hal  itu disampaikan oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers, Kamis (03/06/2021).

Pemerintah Indonesia mengambil keputusan lebih cepat dari keputusan pemerintah Arab Saudi sendiri mengenai penyelenggaraan ibadah haji. Hal itu tentu karena menyangkut semakin dekatnya waktu pelaksanaan ibadah haji,

Artinya kalau pun pemerintah Arab Saudi akhirnya memberikan kuota haji kepada Indonesia, akan cukup merepotkan. Waktu 40 hari menjelang puncak penyelenggaraan ibadah haji tidak cukup banyak bagi pemerintah dan jemaah haji Indonesia untuk mempersiapkan segala sesuatunya.

Tahun lalu umat Islam Indonesia tidak bisa menjalankan kewajibannya melaksanakan ibadah haji sebagai Rukun Islam yang ke-5. Tahun ini pun sama. Hal itu karena pandemi covid-19 masih ada, baik di Arab Saudi sendiri maupun di Indonesia.

Semoga tahun depan pandemi covid-19 sudah tiada. Dengan demikian umat Islam Indonesia dan umat Islam lain di seluruh dunia bisa kembali melaksanakan salah satu kewajibannya.     

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun