Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Novel Baswedan, Pantaskah Kecewa?

13 Juni 2020   21:48 Diperbarui: 14 Juni 2020   19:32 862
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Kasus penyiraman air keras yang dilakukan terhadap Novel Baswedan pada 11 April 2017, bukanlah kasus kriminal biasa. Hal itu dikarenakan Novel Baswedan sebagai korban bukanlah orang biasa. Ia adalah seorang penegak hukum, yakni sebagai penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang menjadi "hantu" bagi para koruptor.

Tak heran jika kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan menyita perhatian banyak pihak. Mulai dari masyarakat biasa, para pengamat, akademisi, ahli hukum, politisi, sampai Presiden RI sendiri.

Bahkan waktu itu begitu mengetahui adanya kasus tersebut, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) bereaksi keras dan mengecam penyerangan terhadap Novel Baswedan dengan menyebutnya sebagai tindakan brutal. Presiden Jokowi mengutuk tindakan itu.

Oleh karenanya presiden kemudian memerintahkan langsung kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mencari para pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan. Presiden berapi-api menyampaikan hal itu.

Perintah langsung Presiden Jokowi kepada Kapolri untuk mencari para pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan tidak serta merta kasus ini langsung selesai. Faktanya setelah beberapa bulan berlalu pihak kepolisian belum menemukan titik terang mengenai para pelaku penyerangan. Jangankan menangkap para pelaku, menemukan mereka saja pihak kepolisian "tidak bisa".

Para pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan seperti hantu, susah dan tidak bisa ditemukan, seolah-olah hilang ditelan bumi. Pihak kepolisian seperti dibuat tidak berdaya ketika menangani kasus itu.

Hal ini mengundang pertanyaan dan kecurigaan banyak pihak mengenai keseriusan dan komitmen Presiden Jokowi dalam mengungkap kasus itu. Kalimat buruk sangkanya, "Masa sih pihak kepolisian tidak mampu mengungkap kasus tersebut ? Kecuali kalau tidak ada political will dari pemerintah sendiri".

Waktu terus berlalu. Bahkan sampai masa pemerintahan Presiden Jokowi berakhir, Oktober 2019 kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan masih gelap gulita. Para pelaku penyerangan belum juga bisa ditemukan. Padahal Presiden Jokowi seringkali berjanji untuk menyelsaikan kasus tersebut.

Beruntung, Presiden Jokowi terpilih kembali menjadi Presiden RI untuk periode kedua kalinya. Sehingga kasus Novel Baswedan bisa terus diselesaikan.

Dalam periode kedua pemerintahannya, Presiden Jokowi mengganti Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan Jenderal Idham Aziz. Jenderal Idham Aziz meninggalkan jabatan sebelumnya sebagai Kabareskrim. Sedangkan jabatan Kabareskrim kemudian digantikan oleh Komjen Listyo Sigit Prabowo. 

Akhirnya pihak kepolisian di bawah kepemimpinan Jenderal Idham Aziz membuat progres yang dinantikan banyak pihak. Pada tanggal 26 Desember 2019, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan 11 April 2017 lalu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun