Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

RUU Pemilu, Akankah Ada Perubahan yang Lebih Baik?

8 Juni 2020   12:19 Diperbarui: 9 Juni 2020   06:56 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pemilu | sumber foto: Kompas.com

Ajang "pesta demokrasi" lima tahunan Pemilu (Pemilihan Umum) baru saja kita laksanakan tahun 2019 lalu. Akan tetapi DPR saat ini sudah menggodok kembali "aturan main" untuk Pemilu tahun 2024.

Tidak apa-apa sebenarnya, sebab Pemilu memang membutuhkan persiapan yang baik dan matang agar kualitasnya lebih baik dari penyelenggaraan Pemilu sebelumnya.

Rancangan "Aturan main" untuk Pemilu tahun 2024, yakni Rancangan Undang-undang Pemilu (RUU Pemilu) merupakan salah satu RUU prioritas yang telah masuk ke dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) tahun 2020. RUU Pemilu ini dijadwalkan sudah selesai sebelum akhir tahun 2020.

RUU Pemilu dibuat, tentu saja bukan semata-mata keinginan atau untuk kepentingan partai politik, tetapi juga untuk merespon situasi dan kondisi, melihat kebutuhan, dan mempertimbangkan kemaslahatan bagi rakyat.

Kalau tanpa itu semua, RUU Pemilu hanya akan menjadi semacam alat atau permainan politik dari partai-partai politik saja untuk berkuasa atau melanggengkan kekuasaan.

Beredar banyak informasi tentang beberapa poin krusial yang ada dalam draft RUU Pemilu yang telah masuk ke dalam Prolegnas tahun 2020 itu. Antara lain mengenai sistem pemilu, parliamentary treshold (ambang batas parlemen), dan presidential treshold (ambang batas pencalonan presiden).

Mengenai sistem pemilu, dalam draft RUU Pemilu itu dilaksanakan dengan proporsional tertutup. Artinya, calon anggota legislatif tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat tapi ditentukan oleh partai politik. Rakyat hanya memilih atau mencoblos partai politik tempat calon anggota legislatif itu mencalonkan diri.

Hal itu memang belum disepakati oleh semua fraksi. Kabarnya baru PDI-P dan Partai Golkar yang menyetujuinya. Partai Nasdem, PKB, PKS, Demokrat, dan PAN tetap menginginkan sistem proporsional terbuka.

Sementara Partai Gerindra belum menentukan sikap, apakah setuju dengan sistem proporsional tertutup atau sistem proporsional terbuka.

Kalaulah suara anggota lesgislatif atau suara partai/fraksi yang menginginkan sistem proporsional terbuka kalah dalam pembahasan RUU Pemilu tersebut, berarti sebuah langkah mundur.

Mengapa? Karena sistem pemilu akan kembali kepada sistem pemilu waktu rezim Orde Baru (walau pun tidak persis sama).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun