Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peringatan Anies Baswedan tentang Gelombang II Covid-19 di Jakarta

26 Mei 2020   15:05 Diperbarui: 26 Mei 2020   15:27 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anies Baswedan (tribunnews.com)

Jakarta, sebagai episentrum penyebaran wabah Covid-19 sampai hari ini masih terus menunjukkan penambahan kasus positif Covid-19. Berdasarkan data dari https://corona.jakarta.go.id/, selama seminggu terakhir telah terjadi penambahan sebanyak 559 kasus. Hari ini (26/05/2020) kasus positif Covid-19 di Jakarta sebanyak 6.709 kasus.

Penambahan kasus positif Covid-19 di jakarta memang fluktuatif. Tanggal 20 Mei misalnya, hanya terjadi penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 70 kasus. Tetapi hari berikutnya naik lagi menjadi 96 kasus.

Penambahan kasus positif Covid-19 terbanyak selama seminggu terakhir terjadi pada tanggal 22 Mei, yakni sebanyak 127 kasus. Setelah itu, besoknya penambahan kasus positif Covid-19 kembali berkurang menjadi 118 kasus.

Seiring dengan arus balik Idul Fitri 2020, ada kekhawatiran terjadi lonjakan  peningkatan kasus Covid-19. Oleh karena itu pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat arus balik. Tidak semua orang bisa dengan bebas masuk ke Jakarta sebagaimana tahun sebelumnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menekankan dengan tegas bahwa mereka yang boleh memasuki Jakarta hanyalah orang yang memiliki SIKM (Surat Izin Keluar Masuk). 

Bagi orang  yang tidak memilikinya tidak diizinkan masuk ke Jakarta, harus putar balik ke daerah asalnya. Peraturan tentang SIKM tersebut diatur dalam Pergub (PeraturanGubernur) Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan Masuk Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Anies Baswedan menyebut, mereka yang diizinkan masuk ke Jakarta adalah mereka yang bekerja di 11 sektor sesuai ketentuan Surat Edaran Nomor 4 Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Yakni antara lain sektor kesehatan, energi, keuangan, logistik, perhotelan, dan pelayanan dasar/objek vital.

Apakah Peraturan tentang SIKM tersebut akan efektif dalam menghambat arus balik  dari daerah ke Jakarta ? Hal itu kembali kepada konsistensi dalam penerapan aturan tersebut. Selain itu kedisiplinan dan kejujuran para petugas di lapangan juga menjadi faktor kunci yang menentukan keefektifan penerapan peraturan tentang SIKM.

Seribu satu cara mungkin akan digunakan oleh mereka yang akan kembali ke Jakarta untuk bisa masuk ke Jakarta. Bisa jadi mereka melakukan "main mata" dengan oknum petugas. Bisa juga mereka menggunakan beberapa "jalur tikus" untuk bisa masuk ke Jakarta.

Oleh karena itu mentalitas dan moralitas para petugas yang menjaga gerbang masuk ke Jakarta harus benar-benar kuat. Salah satu cara agar mereka tidak tergoda untuk "main  mata" dengan orang-orang yang akan masuk ke Jakarta, mungkin dengan memberi mereka insentif  yang sesuai dengan beban tugas masing-masing.

Selain itu penjagaan di "jalur-jalur tikus" harus pula dilakukan dengan sama ketatnya dengan jalur masuk yang biasa. Penjagaan dilakukan tidak hanya pada "jam kerja", tapi dilakukan selama 24 jam.

Anies Baswedan melakukan pengetatan arus balik dan tidak mempermudah orang-orang masuk ke Jakarta memiliki tujuan agar tidak terjadi gelombang II kasus Covid-19 di Jakarta. Dalam konferensi pers Badan Nasional Penanggulangan Bencana, senin (26/05/2020) sebagaimana dilansir kompas.com, Anies menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan akan terjadi gelombang II Covid-19 di Jakarta.

Akan tetapi terjadi atau tidak gelombang II kasus Covid-19 di Jakarta, menurut Anies  tergantung pada kedisiplinan warga dan juga tidak ada orang-orang yang kembali ke Jakarta dari kampung halaman jika tidak memenuhi ketentuan. Selain itu gelombang II kasus Covid-19 di Jakarta menurut Anies, mungkin akan terjadi jika semua mulai bebas dan bepergian, tidak disiplin menggunakan masker, dan cuci tangan.

Apakah warga masyarakat seperti itu ? Saat ini sebagian masyarakat memang kelihatan sudah mulai jenuh dan kurang yakin dengan adanya wabah Virus Corona (Covid-19). Sehingga mereka kemudian bebas berkeliaran ke sana kemari dan mengabaikan protokol kesehatan penanggulangan Covid-19.

Peringatan Anies Baswedan tentang gelombang II Covid-19 di Jakarta kemungkinan  besar akan terjadi jika warga masyarkat mulai abai dengan social distancing, physical distancing, dan protokol kesehatan penanggulangan Covid-19. Kalau hal itu terjadi, kita tidak bisa berharap banyak bisa hidup kembali normal dalam jangka waktu dekat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun