Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Setelah Dimakamkan, Jenazah Korban Corona (Covid-19) Tak Akan Menularkan Virus Lagi

16 April 2020   20:46 Diperbarui: 18 April 2020   16:23 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Korban meninggal akibat Corona (Covid-19) sampai saat ini, beradasarkan data dari www.covid19.go.id yang dilansir https://regional.kompas.com/, Kamis, 16 April 2020, pukul 16.27 WIB, sudah mencapai 496 orang. Jumlah itu tidaklah sedikit. Sebagai sesama saudara sebangsa, tentu kita merasa sedih dengan para korban meninggal itu.

Kesedihan kita bertambah ketika mendengar ada sebagian jenazah dari korban meninggal akibat Corona (Covid-19) tersebut mendapat penolakan di beberapa tempat. Seperti yang terjadi di Karawang, Semarang, dan Pasuruan misalnya, warga menolak jenazah korban Corona (Covid-19) untuk dimakamkan di daerah itu.

Mirisnya lagi diantara jenazah yang mendapat penolakan warga itu, salah satunya adalah jenazah tenaga medis. Yaitu seorang perawat berinisial NK yang meninggal di Rumah Sakit Kariadi Semarang. Padahal sang perawat telah berjuang menyelamatkan banyak nyawa yang terinfeksi Corona (Covid-19), sehingga dirinya pun terinfeksi dan akhirnya meninggal.

Mengapa sebagian warga masyarakat ada yang tega sampai hati menolak jenazah korban Corona (Covid-19) untuk dimakamkan di daerahnya ? Seolah-olah jenazah korban meninggal akibat Corona (Covid-19) itu sebagai sesuatu yang harus dihindari. Padahal orang yang terinfeksi atau orang yang meninggal akibat Corona (Covid-19) bukan lah aib.

Mereka, para korban meninggal akibat Corona (Covid-19) tidak melakukan dosa atau kesalahan apa pun sehingga mereka terinfeksi. Siapa orangnya yang ingin terinfeksi Corona (Covid-19) ? Tentu tak ada satu orang pun yang  mau terinfeksi Corona (Covid-19).      

Adanya penolakan dari sebagian warga masyarakat terhadap jenazah korban Corona (Covid-19) karena mereka memiliki pemahaman yang keliru terhadap jenazah korban Corona (Covid-19) itu. Mereka mengira bahwa jenazah korban Corona (Covid-19) masih bisa menularkan kepada orang lain sekali pun sudah dimakamkan. Itulah yang terjadi di beberapa tempat seperti yang sudah disebutkan tadi.

Padahal menurut Syahrizal Syarif, ahli epidemiologi dari Universiitas Indoensia, seperti dilansir https://www.suara.com/, bahwa virus Corona (Covid-19) yang ada dalam tubuh jenazah orang yang sudah meninggal tidak akan mungkin berkembang melalui tanah dan terjadi penularan. Menurutnya virus hanya melakukan replikasi dalam sel tubuh yang masih hidup. Oleh sebab itu jika orang yang terinfeksi virus Corona (Covid-19) meninggal, virus tersebut seperti kehilangan tempat tinggal.

Dengan demikian jelas sudah bahwa virus Corona (Covid-19) tidak akan menyebar atau menular dari makam-makam orang yang sudah dikuburkan di sana. Tidak ada alasan bagi warga masyarakat atau siapa pun untuk menolak pemakaman terhadap jenazah korban Corona (Covid-19) di daerahnya.

Lagipula, tata cara pemakaman jenazah korban Corona (Covid-19) sangat berbeda dengan tata cara pemakaman jenazah lainnya. Pemakaman terhadap jenazah korban Corona (Covid-19) harus melalui SOP (Standar Operating Procedure) yang ketat. Hal itu agar jenazah tidak menularkan virus kepada orang yang masih hidup.

Dengan demikian perlu ada sosialisasi yang lebih intens dari pihak-pihak terkait kepada warga masyarakat terkait hal di atas. Hal itu sangat penting dilakukan agar masyarakat teredukasi sehingga tidak ada lagi atau tidak terjadi penolakan pemakaman terhadap jenazah korban Corona (Covid-19).      

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun