Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Panduan Ibadah Ramadan di Tengah Pandemi Covid-19

9 April 2020   00:14 Diperbarui: 9 April 2020   00:08 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sehubungan dengan akan datangnya bulan Ramadan yang di dalamnya ada rangkaian ibadah dan dalam rangka menyambut Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah, serta mengantisipasi pandemi Covid-19, pada tanggal 6 April 2020 Menteri Agama RI menerbitkan surat edaran. Surat edaran dimaksud adalah Surat Edaran Nomor SE. 6 Tahun 2020.

Sebagaimana dijelaskan dalam surat edaran Menteri Agama tersebut, maksud dan tujuan diterbitkannya surat edaran adalah untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syari'at Islam. Selain itu juga sekaligus mencegah, mengurangi  penyebaran dan melindungi masyarakat Islam Indonesia dari resiko Covid-19.

Inti dari surat edaran Menteri Agama itu berada di point E, yakni panduan pelaksanaan berbagai ibadah yang biasa dilaksanakan umat Islam di bulan Ramadan. Beberapa poin  pokok dari poin E dimaksud adalah :

  • Wajib menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan sesuai ketentuan fiqih ibadah;
  • Sahur dan buka puasa dilakukan secara individu atau bersama keluarga di rumah. Tidak perlu sahur on the road  dan buka puasa bersama;  
  • Salat Tarawih dan Tilawah Al-Qur'an #DiRumahAja secara individu atau bersama keluarga inti;
  • Buka bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid/musola ditiadakan;
  • Peringatan Nuzulul Qur'an dalam bentuk tablig akbar ditiadakan;
  • Tidak melakukan i'tikaf pada 10 malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musola;
  • Tidak melakukan tarling (Salat Tarawih keliling), takbiran keliling, atau pesantren kilat kecuali melalui media elektronik;
  • Tidak melakukan Silaturahim atau halal bihalal seperti biasa. Silaturahim atau halal bihalal bisa dilakukan melalui medsos dan video call/conference;
  • Pengumpulan dan penyaluran ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah) dilakukan dengan memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19;
  • Salat Idul Fitri secara berjama'ah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan.  

Dalam poin F Penutup surat edaran, disebutkan bahwa semua point pokok dalam poin E bisa diabaikan jika pada saatnya pemerintah secara resmi menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19.

Dengan demikian surat edaran menteri agama tersebut tidak bersifat baku atau permanen. Tetapi bersifat kondisional. Surat edaran tersebut hanya merupakan langkah antisipatif agar penyebaran Covid-19 tidak semakin banyak dan meluas.

Penulis mencoba menyebarkan format pdf surat edaran itu ke belasan grup WA. Ternyata banyak orang yang memberikan respon  negatif. Tak sedikit dari mereka yang beranggapan bahwa surat edaran menteri agama itu terlalu mengintervensi pelaksanaan ibadah. Oleh karena itu mereka menyatakan akan mengabaikan surat edaran itu.

Padahal jelas, inti dari surat edaran itu bukan pengaturan ibadahnya tapi merupakan upaya menjaga dan melindungi umat Islam agar terhindar dari pandemi Covid-19. Sebab Covid-19 merupakan jenis virus Corona baru yang sangat mudah menular dari orang ke orang.

Oleh karena itu demi kebaikan semua, termasuk keamanan dan keselamatan diri dan keluarga, serta orang lain, surat edaran itu baik untuk diikuti dan ditaati. Kita harus ikut andil membantu pemerintah, para tenaga medis, juga pihak-pihak lain yang berjibaku tanpa memikirkan keselamatan diri berada di garda terdepan dalam menangani Covid-19.   

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun