Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Seberapa Besar Gaji ASN Golongan IV?

8 April 2020   16:14 Diperbarui: 8 April 2020   16:25 833
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terkait dengan adanya wabah Corona (Covid-19) yang berimbas kepada besarnya alokasi anggaran untuk penanganan wabah tersebut sehingga menyedot anggaran lain, sempat beredar rumor bahwa THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13 TNI, Polri, dan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias ASN (Aparatur Sipil Negara) akan dipertimbangkan.

Akan tetapi kemudian Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengkonfirmasi bahwa THR dan gaji ke-13 aman, sudah tersedia bagi TNI, Polri, dan ASN. Kecuali bagi ASN golongan IV dan para pejabat eselon I, eselon II, menteri, dan anggota DPR masih menunggu perhitungan final.

Hal tersebut tentu membuat para ASN golongan IV merasa galau. Mungkin juga muncul pertanyaan dari mereka, mengapa ASN golongan IV dikecualikan. Padahal golongan IV juga sama abdi negara.

Memang ada sesuatu yang agak keliru ketika menaruh ASN golongan IV dalam klasifikasi pejabat tinggi negara. Sebab dari segi penghasilan, ASN golongan IV berbeda jauh dengan pejabat eselon I dan eselon II, apalagi dengan menteri dan anggota DPR.

Perbedaan gaji ASN golongan yang satu dengan yang lainnya tidaklah signifikan. Perbedaan gaji ASN golongan IV dengan ASN golongan III misalnya. Berdasarkan PP  (Peraturan Pemerintah) Nomor 15 Tahun 2019, gaji ASN golongan IV dengan masa kerja tertinggi 32 tahun sebesar Rp. 5.000.000,-. Tidak jauh berbeda dengan gaji ASN golongan III dengan masa kerja yang sama, yakni sebesar Rp. 4.236.400,-. Hanya selisih Rp. 700.000,- an.

Tunjangan lain yang didapat ASN golongan  IV (hampir sama dengan ASN golongan di bawahnya) adalah anak/isteri, beras, lauk pauk, jabatan, dan tunjangan kinerja. Total nominal tunjangan antara Rp. 5.000.000,-sampai Rp. 7.000.000,-. Dengan demikian take home pay ASN golongan  IV sekitar Rp. 12.000.000,-.

Sekarang kita bandingkan penghasilan ASN golongan IV dengan penghasilan para pejabat eselon I, eselon II, para menteri, dan anggota DPR. Berkaitan dengan gaji pokok, mungkin besaran gaji ASN golongan IV dengan gaji para pejabat eselon I, eselon II, para menteri, dan anggota DPR relatif tidak jauh berbeda. Akan tetapi para pejabat eselon I, eselon II, para menteri, dan anggota DPR memiliki tunjangan yang lebih banyak dan lebih besar. Sehingga jika dikalkulasikan, total take home pay mereka bisa berkali-kali lipat total take home pay ASN golongan IV.

Total take home pay ASN golongan IV kadang hanya berbentuk angka. Faktanya banyak dari mereka yang gajinya tinggal struk karena sudah digadai ke bank.

Oleh karena itu jika ASN golongan IV dikecualikan tidak menerima THR dan gaji ke-13 sebagaimana TNI, Polri, dan ASN golongan I-III akan terasa sedikit diskriminatif dan tidak adil. Selain itu hal tersebut pasti melukai perasaan mereka. Padahal mereka sudah memberikan kontribusi yang lebih banyak kepada negara dibanding "junior"nya.

Kalaulah pemerintah ingin memangkas anggaran untuk penanganan Corona (Covid-19) dengan cara memotong gaji/tunjangan THR dan gaji ke-13, maka bisa mengkondisikan dari para pejabat tinggi negara yang penghasilannya besar dan banyak. Misalnya potongan gaji sebesar gaji pokok saja, bagi mereka para pejabat tinggi negara tentu tidak akan berpengaruh besar. Beda dengan ketika pemerintah memotong gaji/tunjangan ASN golongan IV. Pasti akan membuat ASN golongan IV lemas lunglai.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun