Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Lebaran Tahun Ini Semua Harus Melakukan "Puasa" Mudik

2 April 2020   09:00 Diperbarui: 2 April 2020   08:55 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Mudik lebaran adalah sebuah tradisi tahunan yang sangat spesial bagi umat Islam Indonesia. 

Mudik lebaran sebuah momen yang ditunggu-tunggu selama satu tahun oleh mereka yang bekerja di rantau atau mereka yang sudah berdomisii di kota yang jauh dari kampung halamannya. Walaupun harus menempuh perjalanan jauh dan resiko keselamatan di perjalanan, tradisi mudik selalu menjadi hal yang menggembirakan.

Akan tetapi untuk lebaran tahun 2020 ini, bisa dipastikan suasana mudik tidak akan seperti tahun-tahun sebelumnya. Bahkan mungkin tidak akan ada kegiatan mudik sama sekali mengingat kondisi yang belum kondusif karena wabah Covid-19 masih mengancam. 

Idul Fitri (1 Syawal 1441 H) akan jatuh pada tanggal 24 Mei 2020. Sedangkan masa darurat bencana wabah virus Corona di Indonesia telah ditetapkan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) dimulai tanggal 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020. 

Artinya suasana Idul Fitri masih dalam masa darurat bencana wabah virus Corona. Oleh karena itu pemerintah pun jauh-jauh hari telah menggaungkan imbauan jangan mudik.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan misalnya,  berkali-kali mengimbau warganya untuk tidak bepergian ke luar Jakarta dan tidak mudik pada saat lebaran. 

Hal itu untuk menghindari penularan dan penyebaran Covid-19 tanpa disadari. Imbauan tersebut tertuang dalam seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 tahun 2020  tentang menjaga jarak aman dalam masyarakat (social distancing measure) dalam rangka antisipasi dan pencegahan penularan Corona Virus Disease (Covid-19) (https://www.jpnn.com/).

Demikian pula Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat untuk tidak pulang kampung atau mudik pada Idul Fitri tahun ini. Imbauan Kemenhub itu berdampak pada pembatalan sejumlah perjalanan kereta api. 

Kemenhub melalui PT KAI mengimbau masyarakat  untuk mengajukan pembatalan perjalanan melalui sistem online. Pembatalan tiket mendapat bea pengembalian 100% bagi calon penumpang yang memiliki jadwal keberangkatan tanggal 23 Maret sampai dengan 29 Mei 2020 (https://www.kompas.tv/).

Imbauan jangan mudik merupakan sebuah langkah antisipasi dari pemerintah yang perlu dipatuhi oleh seluruh warga masyarakat demi kebaikan bersama dan kepentingan yang lebih luas. 

Ini salah satu bentuk pengorbanan warga negara dengan mengesampingkan kepentingan pribadi. Hal ini memang berat, mengingat tradisi mudik lebaran merupakan "ritual" yang sudah berlangsung lama dan mengakar di masyarakat muslim Indonesia. Selain itu sebelumnya belum pernah terjadi penghentian kegiatan mudik lebaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun